JPPOS.ID – Medan – Ada yang menjadi sorotan terkait proses seleksi Calon Paskibraka (Capaskibraka) Kota Medan Tahun 2026.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat seorang calon berinisial FL yang dinyatakan lolos oleh panitia seleksi, meskipun tinggi badannya tidak memenuhi ketentuan standar yang berlaku, padahal syarat tinggi badan yang ditetapkan adalah minimal 170 cm dan maksimal 180 cm, sementara saat pengukuran tinggi badan FL hanya tercatat 167 cm, meski demikian, ia tetap lanjut ke tahap berikutnya hingga akhirnya Ia terpilih menjadi salah satu Paskibraka tingkat Kota Medan tahun 2026.
Hal ini lah yang memicu pertanyaan dari masyarakat maupun calon peserta lain berinisial RAF. Pasalnya, syarat tinggi badan merupakan ketentuan mutlak bagi seluruh calon Paskibraka di seluruh Indonesia.
Isu yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa kelolosan FL diduga karena adanya orang dalam yang menerima titipan dari seorang oknum bupati. Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut dianggap merugikan peserta lain yang memenuhi syarat dan dinilai lebih layak, salah satunya adalah RAF.
Jika ketentuan yang terlihat jelas seperti tinggi badan saja bisa diabaikan atau diubah sesuai kepentingan pihak tertentu, maka kekhawatiran muncul terhadap tahap penilaian yang bersifat lebih subjektif, seperti tes kepribadian. Oleh karena itu, panitia seleksi diharapkan berlaku adil, transparan, dan objektif dalam setiap penilaiannya.
Di sisi lain, Ayah RAF menyampaikan bahwa Ia tidak mempermasalahkan jika anaknya tidak terpilih, namun ia sangat menyayangkan kinerja panitia yang dinilai kurang transparan dalam menentukan hasil akhir, terutama pada tiga komponen penilaian terakhir: ketentuan baris-berbaris, kesamaptaan jasmani, dan kepribadian, serta perhitungan nilai akhirnya.
Ia menilai hal ini terlihat dari keterlambatan pengumuman hasil seleksi selama beberapa hari, yang seolah menunjukkan adanya tarik-menarik keputusan di internal panitia. Ia juga kecewa atas lolosnya FL yang secara jelas dan terang benderang tidak memenuhi syarat administrasi.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Medan belum memberikan tanggapan resmi. Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak terkait belum menjawab atau menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan terkait permasalahan ini.
Sementara itu, praktisi hukum lulusan Universitas Sumatera Utara, Fery Irawan, SH, saat ditemui wartawan di Dara Kupi Medan pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, berpendapat bahwa panitia seleksi wajib bersikap objektif, transparan, dan berkeadilan kepada seluruh peserta di setiap tahapan.
“Jangan ada keberpihakan kepada siapa saja, sekalipun peserta tersebut diduga merupakan titipan pejabat atau memiliki hubungan orang dalam. Hal seperti itu justru akan merusak integritas panitia itu sendiri. Jika dibiarkan hal demikian, bagaimana kita bisa membentuk generasi muda yang berkualitas, berkarakter, serta memegang teguh nilai kebangsaan dan Pancasila?” tegasnya. (TIM)