Diduga Santunan Covid-19 Sudah Cair Tapi Belum Menerima, Ahli Waris Kecewa dengan Kinerja Dinsos Kandis

JPPOS. ID || Siak, Kandis. Dari pemberitaan tertanggal 04 Mei 2021. Ketua LSM BPLK ASN Kab. Siak mengatakan bahwa surat santunan dari Kemensos melalui Plt. Direktur perlindungan sosial korban bencana sosial Adi Wahyono, mengatakan surat edaran meninggal akibat Covid-19 akan mendapat santunan Rp. 15.000.000 bila bisa dibuktikan dengan surat keterangan yang lengkap dari pihak – pihak terkait seperti surat keterangan dari pihak rumah sakit, Dinsos kecamatan, Dinsos kabupaten, sehingga dapat diajukan ke Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementrian  Sosial yakni  Sunarti mengatakan bahwa anggaran tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid- 19.
Berselang 8 bulan maka keluarlah surat edaran tertanggal (18/04/21).

Ada dugaan saat ini bahwa dana santunan telah dicairkan, namun tidak sampai ke tangan ahli waris. Ketua LSM BPLK ASN Kabupaten Siak Jonsen Tampubolon, SE. Diketahui pada berita sebelumnya bahwa pihak keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia atas nama Dermawan Oppungsunggu, menceritakan kepada awak media atas keluhan warga atas tidak tersalurnya bantuan santunan akibat meninggal yang disebabkan covid 19.

Pada hari Selasa tanggal 1 September 2020 sekitar 06.00 Wib yang lalu, Dermawan Oppungsunggu (ALM) meninggal penyebab terkonfirmasi Covid -19. Sesuai surat keterangan dari Rumah Sakit Type D Perawang dengan nomor 26/UGD-RI/2020. yang ditanda tangani oleh Direktur RS  dr. Nelly Pihauli. H.
Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, Direktorat Jendral Perlindungan Jaminan Sosial, Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dengan nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 Tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia virus Corona (COVID 19).

“Kami sebagai pihak ahli waris yaitu Suten Lumban Toruan, sudah memenuhi peryaratan sesuai prosedur yang diberikan oleh pihak Dinsos Kabupaten Siak. Seperti surat keterangan dari ahli waris, surat keterangan kematian dari instansi kesehatan yang menyatakan meninggal karena covid 19 dengan rekam medis, KTP, KK, buku rekening ahli waris, surat rekomendasi dari Dinsos Kebupaten Siak dan juga rekomendasi dari Propinsi Riau, Foto dokumentasi korban, serta soft copy berkas sudah diajukan pada hari kamis 21 oktober 2020 kepihak Dinsos Kab. Siak,” ungkapnya.

Namun sampai saat ini bantuan santunan  yang diharapkan oleh ahli waris tidak kunjung diterimanya. Seharusnya besaran santunan yang akan diterima ahli waris lebih kurang sebesar Rp. 15 juta. Dari surat edaran dari kementerian ditujukan kepada para Kepala Dinas Sosial Propinsi se-Indonesia dengan nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, seharusnya santunan ini sudah sampai kepada ahli waris karena Dermawan Oppungsunggu ALM) meninggal pada tanggal 01-09- 2020.

Beberapa bulan berikutnya surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Sosial dengan nomor 150/3.2/BS.01.02/20/2021 tentang rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19, santunan meninggal dunia dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Jadi saya menilai dari jangka waktu, seharusnya ahli waris sudah menerima santunan tersebut. Antara memberi santunan kepada ahli waris berjarak sekitar 8 bulan sampai surat edaran terbit dari kementerian tidak memberlakukan lagi bantuan. Saya berjanji akan menelusuri permasalahan ini demi kemanusian, serta mengapa hal ini bisa terjadi, dimana anggaran santunan itu mengendap,”Cetusnya. Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari pihak terkait. (Y.Sihotang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *