Diduga Hilang, Puluhan Hektar Lahan Milik Pehutani di Utara Tangerang

Jurnalpolisipos.id | Tangerang. Diduga hilang puluhan hektar lahan milik Perum Perhutani dibawah naungan Unit III Jawa Barat (Jabar) dan Banten yang berlokasi di 5 (lima) desa di kawasan Laut Kabupaten Tangerang,” Kata H. M Muchdi AR Ketua Kota Tangerang Badan Penelitian Aset Negara – Republik Indonesia (BPAN – RI ) di kantornya Jl. Suka Bakti ll, Kelurahan Suka Sari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Puluhan hektar lahan milik Perum Perhutani dibawah naungan Unit III Jabar dan Banten, lahan yang awalnya merupakan kawasan hutan mangrove itu, diduga karena sudah beralih kepemilikan dari awalnya milik Perhutani menjadi lahan sertifikat hak milik (SHM) perorangan warga Setempat,
“Ungkap Muchdi.

Ia Menjelaskan, Pembebasan lahan oleh salah satu pengembang besar yang saat ini sedang gencar melakukan pembebasan di wilayah Utara Kabupaten Tangerang.

“Berdasarkan data yang didapat, lahan milik Perhutani yang hilang mencapai puluhan hektar, lokasi yang berada di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang, yaitu meliputi empat desa, yaitu Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, dan Desa Muara, Desa Tanjung Pasir, dan Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga,”Papar nya.

Diduga hilangnya lahan milik Perhutani itu sambung Muchdi, Peristiwa nya bulan mei 2010 yang melibatkan oknum pejabat Perhutani.

“Dugaan modus yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan kawasan tersebut, bukan milik Perhutani, namun milik pribadi, kemudian dilakukan jual beli dengan oknum spekulan berinisial AG yang kemudian ditingkatkan hak nya menjadi sertifikat hak milik (SHM). Oleh AG (inisial) kemudian tanah ini beralih hak menjadi milik PT KM yang menjadi SHGB.

Mulusnya, “penyerobotan” tanah milik Perhutani ini, diduga melibatkan oknum Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tangerang dalam memuluskan legalitas kepemilikan tanah yang sebenarnya milik negara tersebut.

“Salah satu contoh modus kasus itu, surat keterangan dari Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten yang ditanda tangani, oleh Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Tangerang,” Ucap Muchdi.

Informasi yang didapat, bahwa Kanwil BPN Banten sempat melakukan pemanggilan terhadap AG terkait persoalan itu, karena adanya laporan dari Perhutani terkait dugaan hilangnya lahan perhutani.

“Pemanggilan tersebut terkait oknum bernama Asep Sobandi. Pada tahun 2010 lalu, yang menyatakan bahwa tanah milik warga atas nama Limar warga Kampung Gaga, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga seluas 43.270 m2. Bukan milik Perhutani. Oleh LR (inisial) kemudian tanah ini diperjualbelikan dengan spekulan dengan AG, kemudian meningkatkan menjadi Surat Hak Milik (SHM).

Sementara, Adminstratur Perum Perhutani KPH Banten, Nurrohman mengatakan, Bahwa saat ini pihaknya tengah menginventarisir asset perhutani yang ada di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, karena menurut petugas terdapat beberapa asset tersebut tengah bersengketa dengan pihak tertentu.

“Untuk luasnya saat ini kami sedang melakukan pendataan bidang lahan Perhutani yang ada di wilayah tersebut, menurut petugas kami ada indikasi tumpang tindih kepemilikan, jadinya tengah kami kroscek,” ujarnya melalui telepon seluler, Kamis (15/7/2021).

Menurutnya, kejadian ini pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait, karena untuk hal ini pihaknya menginginkan hasil yang baik.

“Lahan Perhutani yang berada di wilayah pesisir Tangerang Utara sejatinya adalah hutan mangrove, yang bisa mengurangi deburan ombak yang bisa mengakibatkan abrasi,”paparnya.

Dirinya mengharapkan nantinya hutan lindung atau hutan mangrove yang berada di kawasan pesisir Tangerang Utara tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat setempat.

“Masyarakat setempat bisa saja mengelola hutan lindung tersebut, dan bisa dijadikan sebagai sarana rekreasi maupun sarana lainnya,” Tandas nya.

Ridwan/FJT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *