JPPOS. ID || Siak. Ketua LSM BPLK ASN Kabupaten Siak Jonsen Tampubolon, SE. Mendatangi awak media dan menceritakan tentang keluhan salah satu warga Siak, terkait tidak tersalurnya bantuan santunan akibat meninggal yang disebabkan covid 19.
Kisahnya, tepat pada hari Selasa tgl (01/09/20) lalu sekitar pukul 06.00 WIB seorang ibu bernama Dermawan Oppungsunggu meninggal disebabkan terkonfirmasi covid -19 Di Rumah Sakit Perawang, setelah itu sudah keluar surat keterangan dari Rumah Sakit dengan Nomor 26/UGD-RI/2020 dan ditanda tangani langsung oleh direktur RS dr. Nelly pihauli. H.
Oleh karena itu, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian sosial Republik Indonesia, Direktorat Jendral Perlindungan Jaminan Sosial, Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dengan nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia virus Corona (COVID 19), pihak ahli waris yaitu Suten Lumban Toruan, sudah memenuhi peryaratan sesuai prosedur yang diberikan oleh pihak DINSOS Kabupaten Siak.
Namun sampai saat ini bantuan santunan yang diharapkan oleh ahli waris tidak kunjung diterimanya. Seharusnya besaran santunan yang akan diterima ahli waris lebih kurang sebesar Rp. 15 juta. Dari surat edaran Kementerian ditujukan kepada para kepala Dinas Sosial Provinsi se-Indonesia dengan nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, seharusnya santunan ini sudah sampai kepada ahli waris karena Dermawan Oppungsunggu meninggal pada September tahun lalu,” jelas pihak keluarga kepada LSM BPLK ASN.
Di sisi lain, pihak LSM beberapa bulan berikutnya menemukan kendala yaitu diketahui surat edaran yang dikeluarkan Kemensos dengan nomor 150/3.2/BS.01.02/20/2021 tentang rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat COVID 19, santunan meninggal dunia dinyatakan tidak berlaku lagi. Padahal jika dihitung dari waktu harusnya pihak ahli waris sudah menerima,
“Saya berjanji akan menelusuri permasalahan ini demi kemanusian, serta mengapa hal ini bisa terjadi, dimana anggaran santunan itu sangkut,” cetus Jonsen Tampubolon sebagai ketua LSM.
Hingga berita ini diterbitkan pihak keluarga dan pihak LSM BPK ASN masih terus berupaya agar menemukan titik terang dan mendapatkan hak atas Bansos yang ada dan menjadi hak keluarga yang meninggal terdampak Covid- 19. (Adiman N)