JPPOS.ID | LANDAK – Isu berita hoax yang tersebar luas melalui media sosial akun facebook yang diketahui milik seorang gadis yang berinisial EK (18) salah seorang warga Dusun Tabangan Desa menjalin Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak sempat menghebohkan warga setempat dan warga netizen akun facebook yang terjadi pada sabtu siang. Kalbar Sabtu (19/09/2020).
Menyikapi adanya informasi Kapolsek Menjalin beserta 2 (dua) orang personilanya langsung mendatangi alamat rumah dan menemui Sdri EK (18) untuk melakukan konfirmasi terkait postingan akun facebook yang di duga akun miliknya tersebut.
Kapolsek Menjalin, Iptu Burhan Nuddin, S.H menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat dalam mengklarifikasi postingan akun medsos Facebook dengan berkoordinasi dengan Kadus Tabangan Desa Menjalin Kecamatan Menjalin untuk memanggil orang yang ada di foto profile akun facebook dan membuat video klarifikasi serta mengambil keterangan EK (18) di Polsek Menjalin.
“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Menjalin bahwa akun facebook yang memposting tersebut bukanlah akun milik EK (18) melainkan akun milik pacarnya yaitu SK (24) yang sudah menjalin hubungan selama 4 (empat) bulan tersebut dengan maksud dan tujuan membuat postingan berita hoax tersebut karena ditolak mengajak menikah EK (18),” terang Kapolsek.
“Orang tua korban UD (45) yang tidak terima atas perbuatan SK (24) yang membuat isi postingan yang menyatakan dirinya telah melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap anaknya tersebut, berharap adanya tindakan efek jera terhadap pelaku yang telah melakukan pencemaran nama baik serta menyebarkan berita hoax tersebut,” harapnya.
Kapolsek Menjalin dalam penanganan awal kasus ini akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Landak dalam menindaklanjuti penanganan kasus tersebut. (Oktavianto/Noptri)