Sebut Polisi Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah PKI, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

JPPOS.ID | MEMPAWAH – Masyarakat khususnya para milenial sebaiknya berhati-hati saat akan membuat suatu konten di media sosial. Jangan hanya karena ingin viral dan menambah follower, jadi tidak memperhatikan jika konten dan komentar yang dibuatnya akan menyinggung orang lain bahkan tak sadar bakal membawanya ke jeruji penjara.

Seperti yang terjadi pada Akun Facebook Mardi Mpw bernama lengkap Mawardi (21) tahun, Warga Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah tersebut kini diamankan Satreskrim Polres Mempawah dan di dugaan melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE. Jumat (16/7/2021).

Mawardi (21) diamankan polisi setelah membuat komentar di media sosial Facebook yang pada saat Pemerintah menlaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Mempawah.

Kronologi

Berawal dari kegiatan Patroli siber yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Mempawah yang mana berawal pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira jam 08.00 Wib telah menemukan postingan Facebook MEMPAWAH INFORMASI dengan mengatakan “ada yg tau gax…knp penyekatan jalan seperti ini sll terjadi pas menjelang hari besar Islam….sudah 2x lho” serta juga memposting foto POLISI yang sedang melakukan penutupan jalan kemudian anggota Sat Reskrim Polres Mempawah.

Selanjutnya, melihat komentar dari akun MARDI MPW pada postingan di akun MEMPAWAH INFORMASI yang mengatakan “karna yang nyegat jalan itu smua pki yang mau ngancurin agama islam” yang ia komentar di Facebook pada postingan MEMPAWAH INFORMASI.

Kemudian Sat Reskrim Polres Mempawah melakukan Profilling terhadap akun Facebook tersebut setelah mendapatkan informasi keberadaan pemilik akun tersebut pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 yang bersangkutan diamankan ke Polres Mempawah untuk dimintai klarifikasi terkait komentarnya pada postingan Facebook.

Kami telah mengamankan MW dengan barang bukti berupa sebuah handphone dan translif komentar akun facebook Mardi Mpw dan sejauh ini kami masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka terkait postingan tersebut,” jelas AKP M Resky Rizal Kasat Reskrim Polres Mempawah kepada jppos.id (ty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *