JPPOS.ID,Jakarta, II-Operasi Yustisi yang digelar tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat berhasil menjaring 17 orang antaranya sangsi sosial 15 orang dan sanksi denda sebanyak 2 orang.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, operasi hari ini digelar di Duri Selatan VIII Tambora Jakarta Barat dengan melibatkan 51 personil gabungan dari tiga pilar.
“Sekitar 17 pelanggar yang kita tindak karena kedapatan tidak memakai masker,” kata Kompol Faruk, Kamis (01/10/2020).
Dari 17 pelanggar tersebut, lanjut Faruk, 15 orang pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 2 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan total Rp 250 ribu.
“Kegiatan Operasi Yustisia ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi krbiasaan baru dengan 3 M Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak,” pungkasnya.(Effendi)
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )