JPPOS.ID | Paluta – Aliansi Masyarakat kecamatan portibi Kembali Demonstrasi menyampaikan Orasi meminta Pemerintah Kabupaten Padang lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumut, menindak tegas Perkebunan kelapa sawit PT STAR yang letaknya di kecamatan portibi telah di duga melakukan pembuangan limbah cair ke Sungai Juaja di kecamatan portibi tanpa izin.
Samaruddin Nasution yang di dampingi Hendra Rambe dan Suwato Hasibuan sebagai koordinator aksi Aliansi Masyarakat kecamatan portibi menyampaikan “Kita sudah sama-sama mengetahui aktivitas PT STAR ini telah melanggar aturan yang telah di atur pemerintah, karena membuang limbah ke sungai tanpa izin dan hal ini telah beberapa kali kita membuat aksi secara demontrasi dan menyampaikan Orasi baik langsung terjun ke Lapangan maupun ke Pemerintah daerah paluta namun tidak pernah ada tanggapan, hal ini kita dari Aliansi Masyarakat kecamatan portibi menduga ada oknum pejabat di pemda paluta main mata dengan Oknum pejabat PT STAR karena apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah menindak tegas perusahaan tersebut yang melanggar ketentuan undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 99 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam kelalaian PT STAR yang telah di duga mengakibatkan melampaui baku mutu udara ambien serta baku mutu air yang kriterianya telah merusak baku lingkungan hidup, kata Samaruddin Nasution yang di dampingi Masyarakat kecamatan portibi, Selasa (29/9/2020 ) di Kantor Bupati kabupaten Padang lawas Utara setelah melakukan Penyampaian Orasi masyarakat kecamatan portibi di kantor DPRD Paluta.
“Kami menilai pemerintah daerah dan DPRD Paluta selama ini terkesan tutup mata dengan aksi pabrik kelapa sawit itu yang membuang limbah sembarangan ke sungai.” ucap Samaruddin.
“Menurut pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Buktinya sudah begitu lama dan telah beberapa kali kita sampaikan sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah mengatasi masalah ini.
Dampaknya, masyarakat yang menggunakan dan memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari yang menjadi korban. Selain merugikan masyarakat, tegasnya
Pembuangan limbah cair ke sungai Juaja juga merusak ekosistem.tindakan perusahaan tersebut tentu sangat bertentangan dengan hukum. Ada banyak dampak negatif yang disebabkan limbah tersebut, misalkan udara tak sehat dan air tak bersih yang menimbulkan banyak penyakit.
“Kita memang butuh pembangunan, namun pembangunan haruslah berwawasan lingkungan. Pembangunan haruslah bertujuan menyejahterakan rakyat, pemda yang seharusnya melakukan pengawasan, juga tidak berbuat dan seakan tidak tahu menahu.
“Kita patut curiga mengapa hal ini seakan dibiarkan. Jika memang pemerintah sudah menegur, maka seharusnya bisa mencabut izin operasional perusahaan itu, atau paling tidak bertanggungjwab atas apa yang sudah dilakukan terhadap sungai Juaja. karena pembuangan limbah ke sungai ternyata tidak juga berhenti. Kita merasa prihatin karena sungai yang seharusnya dijaga kebersihannya, justru dicemari oleh pihak-pihak yang tidak merasa bertanggungjawab.
Selain itu, Hendra Rambe dalam Orasinya menjelaskan kalau PT STAR telah mengingkari dan di duga telah mengangkangi UU no 39 tahun 2014 pasal 58 Tentang perkebunan,yang seharusnya PT STAR berkewajiban menyediakan kebun Plasma 20% dari luas perkebunan kelapa sawit PT STAR kepada masyarakat kecamatan portibi dan juga dana kemitraan Corporate Social Responsibility (CSR) dari keuntungan di sisihkan setelah pajak 2,5 % berdasarkan lampiran keputusan bupati Paluta tentang ijin usaha perkebunan pada poin (10) tapi ternyata itu semua di duga telah sengaja tidak ada kepedulian terhadap masyarakat kecamatan portibi ujar Hendra.
Karena itu, Aliansi Masyarakat kecamatan portibi mendesak Pemerintah daerah paluta dan juga DPRD untuk bertindak tegas terhadap pelaku pencemaran itu. Selain itu, kita minta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Paluta akan segera mengkaji ulang amdal milik PT STAR.
Tak hanya itu, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi dokumen lingkungan milik perusahaan tersebut untuk melihat upaya penanganan limbah sesuai dengan ketentuan hukum, baik secara infrastruktur kolam, teknologi yang digunakan, serta kelengkapan perizinan.
“Dalam aspek perizinan, jika menyalahi dapat dilakukan pencabutan izin, hasil hitungan kerugian lingkungan bagian dari denda yang harus dibayar,Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, dan dapat mengakibatkan orang meninggal maka pihak perusahaan harus bertanggungjawab penuh.” Tutup Hendra.
(Sahnan Harahap)