JPPOS.ID | PONTIANAK – Konsulat Jenderal Indonesia di Kuching, Sarawak, Malaysia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Depot Imigresen Semuja dan Bekenu Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak perihal pemulangan/deportasi sejumlah 240 orang Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNI-B). Dalam surat yang ditujukan kepada pihak Satgas Pemulangan WNI-B PLBN Entikong yang ditandatangani atas nama Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesia di Kuching, Romi Fajar Purba, menyatakan agar Satgas Pemulangan WNI-B Entikong untuk membantu proses pemulangan tersebut, Sabtu (26/9/2020).
Dalam surat yang ditandatangani Staf Teknis Imigrasi Konjen Indonesia di Kuching tersebut menyatakan telah menerima surat dari Depot Imigresen Semuja Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak nomor IM.101/Q/DIS/585/1 ktl.9 (46) tanggal 22 September 2020 perihal Mohon Surat Kemudahan Bagi Pemulangan (103) Orang Tahanan Warganegara Indonesia ke Negara Asal.
Menyusul kemudian pada 24 September 2020, Konjen RI di Kuching kembali menerima surat dari Depot Imigresen Bekenu Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak nomor IM.101/Q/MYY-P/217/1 JLD.11 (89), perihal Memohon Kemudahan untuk Pengusiran 137 Orang Banduan Asing Warganegara Indonesia ke Negara Asal melalui jalan darat dari Depot Imigresen Malaysia Bekenu, Miri ke Pos Kawalan Imigresen Tebedu/Entikong.
Lebih lanjut dikatakan bahwa terdapat setidaknya 7 (tujuh) orang yang membutuhkan penanganan khusus yakni atas nama Ilaria dalam kondisi mengandung 3 bulan dari Depot Imigresen Semuja dan Lina Massolo dan Dayang Sukri mengalami darah tinggi serta seorang ibu atas nama Hasna bersama anak dibawah umur yaitu Nabila, Naila dan Nor Qaisara dari Depot Imigresen Bekenu.
Dijadualkan pada 25 September, Depot Imigresen Semuja dan Bekenu akan memulangkan/mendeportasi sejumlah 240 (dua ratus empat puluh) orang WNI-B melalui jalur perbatasan Tebedu-Entikong.
Sementara itu, pada Jumat (25/9/2020), Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat melalui Kepala Dinas Sosial beserta jajarannya juga menyatakan telah menerima pekerja migran Indonesia (PMI) yang di deportasi dari Malaysia sebanyak 242 orang dengan waktu kedatangan 2 (dua) tahap. Tahap I (pertama) tiba pada pukul 21.30 Wib dengan jumlah 137 orang dan tahap II (dua) tiba pada pukul 23.45 Wib dengan jumlah 105 orang.
Dari jumlah pemulangan tersebut, khusus untuk daerah Kalimantan Barat berjumlah total 132 orang. Masing-masing yakni berasal dari Kubu Raya 12 orang, Mempawah 4 orang, Landak 5 orang, Singkawang 9 orang, Sambas 75 orang, Bengkayang 12 orang, Kapuas Hulu 3 orang, Pontianak 9 orang, Sekadau 2 orang dan Ketapang sebanyak 1 orang.
Dari luar daerah Kalimantan Barat total berjumlah 110 orang. Terdiri dari Jateng 8 orang, Jabar 20 orang, Jatim 24 orang, Yogyakarta 1 orang, Sulsel 2 orang, Sulbar 3 orang, Sumut 3 orang, Kaltim 1 orang, Aceh 1 orang, Banten 2 orang, NTB 20 orang, NTT 17 orang, Lampung 7 orang dan Kepri 1 orang.
Terhadap seluruh PMI tersebut telah menjalani protokol pencegahan Covid-19 Swab tes di Imigrasen Bekenu dan Semuja Kuching dengan hasil Negatif Covid 19. Selain itu, Dipintu masuk PLBN Entikong seluruh PMI juga menjalani Rapid Test dengan hasil NR.
Menurut recana untuk PMI khusus Kalimantan Barat secara bertahap akan dipulangkan ke daerah masing-masing malam ini. Sementara untuk mereka yang berasal dari luar daerah Kalimantan Barat masih dilakukan penampungan di shelter Dinas Sosial Provinsi Kalbar.
Hingga pukul 03.40 Wib, assesmen terhadap PMI masih berlangsung dengan aman, tertib dan lancar dan kondisi korban deportasi/pemulangan seluruhnya dinyatakan sehat. (Topan)