JPPOS.ID– Paluta || Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Tim Gugus Tugas Pencegahan Penanganan Covid-19 Kabupaten Padang Lawas Utara menyampaikan informasi terbaru Covid-19 per tanggal 24 September 2020 yaitu: 14 orang terkonfirmasi positif Covid-19, 3 orang sembuh, suspek nihil dan 1 orang meninggal.
Berikut rekap terbaru pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19:
- MSH/Perempuan/28 Tahun/Desa Hajoran, Kec. Padang Bolak/17 September 2020/23 September 2020
- HH/Laki-laki/54 Tahun/Pasar Gunung Tua, Kec. Padang Bolak/16 September 2020/23 September 2020
- PHS/Laki-laki/28 Tahun/Desa Simandiangin, Kec. Portibi/16 September 2020/23 September 2020
- PS/Laki-laki/58 Tahun/Pasar Gunung Tua, Kec. Padang Bolak/16 September 2020/23 September 2020
- MD/Perempuan/46 Tahun/Desa Sitahul-tahul, Kec. Padang Bolak/17 September 2020/23 September 2020
- IIH/Perempuan/23 Tahun/Desa Hiteurat, Kec. Halongonan/16 September 2020/23 September 2020
- MH/Perempuan/24 Tahun/Desa Simbolon, Kec. Padang Bolak/16 September 2020/23 September 2020
- NS/Perempuan/26 Tahun/Desa Aek Gambir, Kec. Padang Bolak/17 September 2020/23 September 2020
Tim Gugus Tugas Pencegahan Penanganan Covid-19 Kabupaten Padang Lawas Utara telah menetapkan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor: 41 tahun 2020 tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Padang Lawas Utara, dan sudah dilakukan sosialisasi terkait hal tersebut yang dimulai pada hari Senin 21 September s/d Kamis 24 September 2020.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Padang Lawas Utara Nomor: 060/4628/2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara serta dilakukan penyemprotan desinfektan di kantor-kantor Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara dan fasilitas publik untuk memutus rantai cluster instansi.
Oleh karena itu, diharapkan masyarakat di Kabupaten Padang Lawas Utara dapat menjalankan protokol kesehatan sebaik-baiknya dengan melakukan 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kepala juru bicara Gugus Tugas percepatan penanganan (GTPP) COVID-19 Lailar Rusdi Nasution Ketika di hubungi Wartawan Jurnalpolisi.pos menjelaskan Pemda Paluta akan terus menerapkan sosialisasi bersama Lawan Corona dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Prokes karena musibah ini adalah
menjadi tanggung jawab bersama dan masing-masing ujarnya.
Lailar juga menjelaskan dalam 2 minggu kedepan akan kita lakukan sosialisasi secara masif sampai ke tingkat lapisan terbawah kemudian akan kita uji dengan penerapan sanksi ketika kita gelar razia masker nantinya, dendanya juga bertingkat mulai dari teguran lisan, kerja sosial dan denda administrasi berupa denda bagi pelanggar kan di kenakan Rp 100.000 dan bagi wira usah akan di denda RP 300.000 atau serta mencabut izin usaha yang nantinya akan masuk ke kas negara.tutup Lailar.
(Sahnan Harahap)