JPPOS.ID || Binjai Tim gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Binjai menggagalkan upaya peredaran 13 kilogram sabu yang dikirim melalui jalur darat dari Kota Lhokseumawe, Aceh, tujuan Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu, (5/12/2021) sore.
Selain mengamankan barang bukti sabu dengan taksiran nilai jual lebih dari Rp 1,3 miliar, petugas turut mengamankan seorang pria tersangka kurir berinisial YI (39), warga Desa Matangmaneh, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Pria tersebut diamankan sekira pukul 16.00 WIB, atau sesaat setelah mobil yang ditumpanginya dihentikan petugas di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Binjai-Stabat, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang.
“Menurut pengakuan tersangka YI, barang bukti sabu berasal dari Tiongkok dan diselundupkan lewat jalur laut melalui pelabuhan tikus yang ada di Aceh. Khusus pengiriman ini sendiri, dia mendapat upah sebesar Rp 35 juta,” ungkap Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Firman Imanuel Peranginangin, Kanit Pidum Satreskrim, Iptu Hotdiatur Purba, dan Kasi Humas, Iptu Junaidi, Selasa (14/12) siang.
Atas keterlibatan YI dalam kasus ini, diakui Ferio, pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Aalyat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
“Saat ini, kita masih terus berupaya membongkar sindikat ini, khususnya dalam mengungkap identitas pihak diduga sebagai bandar atau pemasok sabu dan pihak juga yang menjadi objek pengiriman sabu,” ungkapnya.
Apalagi pengiriman sabu lintas provinsi oleh tersangka YI sudah tiga kali dilakukannya sepanjang November dan Desember 2021.
Dalam aksi pertamanya, pria tersebut mengirim sebanyak dua kilogram sabu dan aksinya yang kedua mengirim tiga kilogram sabu
Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Firman Imanuel Peranginangin, menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait rencana pengiriman narkotika lintas provinsi yang melintasi wilayah hukum Polres Binjai.
Setelah melakukan observasi dan investigasi di lapangan selama tiga hari, tepatnya pada Minggu, 5 Desember 2021, petugas menghentikan sebuah mobil penumpang jenis Mitsubishi L300 di Jalinsum Binjai-Stabat, tidak jauh dari SPBU Tandam Hulu.
Saat dilakukan pemeriksaan, didapati seorang penumpang pria, tidak lain YI, tengah membawa sebuah tas biru, yang setelah digeledah terdapat 13 buah bungkusan plastik berisi benda diduga narkotika jenis sabu.
Atas temuan tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka YI dan seluruh barang bukti sabu menuju Mako Satresnakorba Polres Binjai. Turut pula diamankan barang bukti dua telepon seluler, dan dompet tersangka YI berisi KTP, SIM, dan Kartu ATM.
“Sebagai dampak positif atas pengungkapan kasus ini, maka ada lebih dari 130 ribu warga Sumatera Utara yang berhasil kita selamatkan dari pengaruh negatif narkotika,” seru mantan Kasat Resnarkoba Polres Langkat itu. (I Hrp)