Terapkan Perbup No 41 Tahun 2020, Asisten II Pemkab Paluta Bersama Camat kecamatan portibi Pimpin Langsung Razia Masker

 JPPOS.ID|Paluta – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan razia masker terhadap masyarakat di empat titik wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari para personel Satpol-PP, BPBD, Dishub, Polri, dan TNI,Dinas Kesehatan Rabu (23/09/2020).

Razia masker tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menerbitkan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor: 41 Tahun 2020 tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Razia masker dilakukan di empat titik termasuk wilayah kecamatan portibi yang di laksanakan di jalan lintas gunung tua-Sibuhuan desa portibi yang di pimpin langsung ketua kordinator wilayah kecamatan portibi Haholongan Siregar SE atau yan, didampingi camat kecamatan portibi Gusti Harahap S.SOs,Sekcam Portibi Julpan Harahap SH, Kabid satpol PP,  Rudi Persa,kabid perhubungan, Kabid BPBD, beserta Unsur Forkopimda.

Haholongan Siregar SE atau yang di kenal Asisten II Pemkab Paluta menjelaskan bahwa penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan lewat Peraturan Bupati sebagai upaya pencegahan dan pengendalian wabah pandemi Covid-19 di Kabupaten Padang Lawas Utara yang semakin hari semakin meningkat.

“Razia masker ini sebagai salah satu langkah tepat dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Pemkab berupaya meminimalisir wabah Covid-19 yang saat ini melanda Kabupaten Padang Lawas Utara,” ujar beliau.

Beliau juga berharap seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya, yaitu dengan mengenakan masker, rutin mencuci tangan, menjaga jarak, mengonsumsi makanan bergizi, dan rajin berolahraga guna meningkatkan daya tahan tubuh.

Pada razia masker perdana kali ini, pelanggar diberi peringatan dan nasihat agar tidak mengulangi perbuatannya. Tahap berikutnya adalah penerapan sanksi bagi perorangan yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial edukasi berupa membersihkan fasilitas umum selama 45 menit atau denda administratif sebesar Rp.100.000,

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, serta penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp. 300.000, dan penghentian sementara operasional usaha sampai dipenuhi protokol kesehatan, serta pencabutan izin usaha.

(Sahnan Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *