Musdes Rantekamase Tegaskan Transparansi: Masyarakat Pertanyakan Kompetensi Pejabat Bidang BUMDes PMD

Musyawarah Desa, Desa Rantekamase, Kecamatan Sumarorong Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat. Tegaskan Transparansi: Masyarakat Pertanyakan Kompetensi Pejabat Bidang BUMDes PMD

jppos.id.sulbar. Musyawarah Desa (Musdes) Rantekamase kembali menyoroti masalah serius dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sandamamase. Warga dengan tegas menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Desa maupun regulasi turunan terkait pengelolaan BUMDes, tidak ada satu pun pasal yang melarang pembiayaan per bidang usaha. Selama keputusan itu ditetapkan melalui Musdes, maka keputusan tersebut sah dan mengikat.

1

 

Dalam rapat internal sebelumnya, Kepala Desa Rantekamase sudah menetapkan empat bidang usaha prioritas—hortikultura, peternakan, perikanan, dan kios—dengan dana sebesar Rp. 216 juta dibagi kepada empat bidang usaha prioritas BUMDes. Keputusan itu dibuat secara terbuka dan melibatkan unsur desa.

 

Namun, pernyataan Bidang BUMDes PMD dalam Musdes justru membingungkan masyarakat. Rabu 19 November 2025, Saat ditanya dasar hukum larangan pembagian dana per bidang usaha, pejabat tersebut tidak mampu memberi rujukan aturan yang jelas. Bahkan pernyataannya berubah-ubah—pertama mengatakan “tidak boleh”, kemudian ketika ditekan masyarakat langsung bergeser menjadi “bukan berarti tidak bisa, ini dibahas di internal BUMDes”.

 

Sikap seperti ini dianggap tidak layak disampaikan dalam forum tertinggi desa.

 

Masyarakat menilai bila pejabat teknis tidak memahami aturan, maka semestinya Kepala Dinas PMD menempatkan aparatur yang benar-benar kompeten dan paham regulasi, sehingga informasi yang disampaikan kepada desa tidak menyesatkan, tidak membingungkan, dan tidak menghambat proses pembangunan desa.

 

Musdes menegaskan bahwa transparansi adalah harga mati. Forum desa berhak mendapatkan penjelasan terbuka dan berbasis regulasi, bukan opini pribadi pejabat. Masyarakat meminta agar ke depan tidak ada lagi pejabat hadir dalam Musdes tanpa penguasaan aturan, karena hal itu justru merusak kepercayaan publik dan mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan dana BUMDes.

(Herman Welly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *