Jppos.id. sulbar. Mamasa Rabu 19 November 2025 — Dugaan praktik penutupan informasi publik di Pemerintah Kabupaten Mamasa kian menguat setelah Bagian Hukum Sekretariat Daerah menolak membuka dokumen kontrak penggunaan Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang dikerjasamakan dengan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penolakan itu dinilai publik sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan upaya sistematis untuk menyembunyikan isi kerja sama yang seharusnya diketahui masyarakat.
Yang lebih mengejutkan, Kabag Hukum beralasan dokumen tidak dapat diberikan tanpa perintah Bupati — sebuah alasan yang tidak dikenal dalam hukum Indonesia dan dianggap publik sebagai akal-akalan birokrasi untuk menutupi informasi yang sensitif.
Ketika ditantang menunjukkan dasar hukum, Kabag Hukum tidak mampu mengeluarkan satu pun aturan yang mendukung klaimnya.
Dokumen Publik yang Ditutup-Tutupi
Dokumen yang diminta jurnalis dan masyarakat adalah dokumen yang sepenuhnya bersifat publik, yaitu:
Kontrak Kerja Sama Pemanfaatan Gedung SKB dengan Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG)
MoU – Nota Kesepahaman
PKS – Perjanjian Kerja Sama
SK Penetapan Pemanfaatan Gedung SKB
Berita Acara Serah Terima (BAST)
Nilai kontrak, kontribusi, dan kewajiban MBG
Semua dokumen ini berkaitan dengan aset daerah, bukan aset pribadi pejabat.
Karena itu, UU Keterbukaan Informasi Publik meletakkan dokumen tersebut dalam kategori “informasi yang wajib diumumkan.”
Menolak membuka dokumen sama saja dengan menghalangi hak publik dan bertentangan dengan hukum.
Mantan Kesbangpol: Birokrasi Tidak Boleh Dipakai untuk Menipu Publik
Pernyataan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol – Kesatuan Bangsa dan Politik) semakin mempertegas adanya kesalahan serius dalam sikap Bagian Hukum.
> “Ada mekanisme surat menyurat, tetapi itu bukan alasan untuk menutup informasi. Kita lihat dulu apa yang diminta. Apalagi bila jurnalis yang meminta. Jangan sampai masyarakat disesatkan karena pemerintah menutup-nutupi,” tegasnya.
Pernyataan ini dipahami publik sebagai kritik keras bahwa pemerintah tidak boleh berlindung di balik prosedur administratif hanya untuk menghalangi transparansi.
Diduga Ada Kepentingan Tertentu di Balik Penutupan Dokumen
Masyarakat mulai mengajukan pertanyaan tajam:
Mengapa dokumen kerja sama Gedung SKB ditutup?
Apa yang sedang disembunyikan?
Siapa yang diuntungkan dengan menahan dokumen ini?
Penolakan tanpa dasar hukum ini memunculkan kecurigaan publik akan adanya kesepakatan yang tidak transparan atau berpotensi merugikan daerah.
Bupati Mamasa Dinilai Membiarkan Pelanggaran Hukum
Jika Bupati Mamasa terus diam terhadap penolakan ini, publik menilai bahwa:
Bupati membiarkan bawahannya melanggar UU,
Bupati turut bertanggung jawab atas praktik penutupan dokumen publik,
Pemerintah Daerah tidak serius menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi,
Ada indikasi kuat bahwa Pemda tidak ingin masyarakat mengetahui isi kontrak sebenarnya.
Ini bukan sekadar problem birokrasi, tetapi indikasi kegagalan tata kelola pemerintahan daerah.
Publik Siap Menggugat ke Komisi Informasi
Masyarakat, jurnalis, dan pemerhati kebijakan menyatakan siap:
Melayangkan keberatan resmi,
Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat,
Menuntut pembukaan dokumen penuh sesuai perintah UU.
Jika Pemda tetap menutup informasi tanpa dasar, publik menyebutnya sebagai:
> “Kejahatan administrasi terhadap hak masyarakat untuk tahu. (Herman Welly)








