JPPOS.ID – Medan – Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan kesalahan prosedur karena ada Standart Operasional Prosedur (SOP) yang dilanggar terhadap adanya dugaan mafia proyek di PDAM Tirtanadi, dapat diberlakukan Undang-undang pasal 3 Tipikor dengan ancaman hukuman 5 tahun dan jika terbukti dilakukan bersama-sama hukumannya akan lebih dari 5 tahun.
Praktisi dan Pengamat Hukum Sumut Dr Redianto Sidi, SH., M.Hum berbicara pada wartawan disela-sela acara Pelantikan empat Cabang Paguyuban Pasundan Sumut di Hotel Grand Kanaya Jalan Darusalam Medan, Sabtu (9/10/2021) menanggapi adanya dugaan mafia proyek di PDAM Tirtanadi Sumut.
Berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dan kerugian Negara, jelas Siddi lagi, pihak KPK, Kejaksaan Tinggi dan Poldasu harus segera melakukan pengusutan dari laporan masyarakat itu untuk melakukan cross cek terlebih dahulu karena hal ini merugikan negara. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi juga harus melakukan investigasi serta melakukan pendalaman materi tersebut.
Dalam hal keterbukaan ini, masyarakat yang telah memberikan infornasi hal yang lumrah dan seharusnya kita berterimakasih apalagi punya bukti untuk menyelematkan asset dari kerugian negara serta membuka permainan dari oknum-oknum tersebut.
Pihak penegak hukum dan Kejaksaan secepatnya melakukan cross cek dahulu kalau perlu diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk filter ulang atau pendalaman dugaan permainan itu agar terbuka dan fair kalau ada kerugian dan kalau ada permainan semua pihak harus dijerat dengan hukum sesuai Undang-undang tindak pidana korupsi.
Untuk itu, Gubsu selaku pemilik perusahaan daerah plat merah itu, harus memanggil pihak-pihak di PDAM Tirtanadi dan melakukan konfirmasi serta melakukan cross cek data serta bukti-buktinya terhadap adanya dugaan persoalan di dalam tubuh perusahaan daerah PDAM Tirtanadi tersebut. Kalau bisa melakukan pemanggilan terlebih dahulu, Jelas Siddi.
Demikian pula pihak Kejaksaan, Polisi dan KPK melakukan invesigasi ke dalam tubuh PDAM Tirtanadi tersebut dan jika tidak terbukti disampaikan kepada masyarakat secara lengkap sesuai bukti-bukti dan fakta yang dimiliki. Jika ternyata tidak benar dan tidak lengkap atau jangan-jangan bukti-bukti disembunyikan maka pihak terkait harus memberitahukannya.
Terkait dugaan mafia proyek, Siddi mengatakan, seandainya hal ini benar ini jelas memperdagangkan dan terkait nasib perusahaan daerah ditengah Pandemic dan ini sangat ironis, kok ada orang yang mempermainkannya dan sangat pantas dihukum seberat-beratnya.
Ditengah situasi pandemic Covid-19, jelasnya lagi, semua pihak harus menjaga asset daerah dan dan jika ada yang menghambat atau mempermainkannya sudah bisa dikenakan sanksi hukum yang berat dan hal itu tidak dapat ditolerir, kata Siddi.
Berita sebelumnya, Yudi Lipek kepada wartawan di Medan, Selasa (5/10) menyebutkan, akan membawa masalah dugaan jual-beli proyek ke ranah hukum. “Kita mempunyai bukti awal yang kuat antara saya dan Kadiv Umum sesuai bukti screenshot percakapan dan rekening koran bukti transferan kepada saya,” tegas Yudi.
Percakapan di WhatsApp itu, jelas Yudi lagi, antara lain menagih sisa utang dari menjual proyek pengerjaan pagar di Kantor UPT PDAM Matubung senilai Rp269 juta dengan rincian : Nilai Proyek Rp 269.000.000,- potong pajak 12,5% (PPn + PPh) total Rp 33.625.000,- jadi nilai proyek setelah potong pajak Rp 235.375.000,- dijual ke pihak lain 10% dan hasil penjualan 10% Rp 23.537.500,- untuk dirinya.
Namun melihat percakapan melalui Screenshot di WhatsApp antara Yudi dengan salah seorang pejabat umum di PDAM Tirtanadi Sumut untuk pembayaran sudah dicicil sebayak tiga kali tampa diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai bukti awal untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Pembayaran pertama Rp 15 jt pembayaran ke dua 2 jt dan pembayaran ke tiga 2,5 jt jadi total fee yang sudah dibayarkan kepada Yudi sebesar Rp.19,5 jt dari Rp 23.537.500,-
Tidak Tahu
Terpisah, Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut Kabir Bedi ketika dikonfirmasi (5/10) tentang adanya dugaan jual-beli proyek di BUMD Plat merah milik Pemprovsu itu mengatakan, masalah proyek tidak tahu dan kalau ada buktinya kasikan aja buktinya.
“Saya tidak tahu ada jual-beli proyek. Kalau ada sama siapa dan coba diminta buktinya. Saya tidak tahu dan seharusnya tidak ada jual beli proyek di Tirtanadi,” tegas Dirut Tirtanadi itu.
Menjawab pertanyaan seandainya ada anggotanya yang diduga terlibat jual beli proyek di PDAM Tirtanadi Kabir Bedi mengatakan, akan diproses. (JPP/RT)