JPPOS.ID || Maraknya aksi teror oleh layanan pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menyita perhatian publik. Pinjol seperti Modal Modal, yang ditengarai tidak terdaftar di OJK, melakukan praktik intimidatif terhadap nasabah dan diduga merekrut korban melalui rekomendasi aplikasi Pinjam Pasti.
Ketua LSM Bina Keadilan, Feri Irawan Nasution, SH, menegaskan:
“Kedua aplikasi ini harus segera ditindak agar tidak ada lagi korban berikutnya.”
(Dikutip dari wawancara media di Jalan Abadi, Minggu, 17 Agustus 2025)
Korban, berinisial AR, telah melapor ke berbagai pihak terkait teror yang dialaminya—mulai dari OJK, Kominfo (Aduan Konten), hingga Patroli Siber Polri dan Cyber Mabes Polri. Namun hingga kini, belum ada kejelasan tindakan dari aparat penegak hukum.
Aktivis Jack Depari juga menyampaikan kritik keras:
“Kalau pemerintah serius, cukup satu minggu saja semua pinjol bisa ditutup. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban bunga mencekik dan teror seperti ini.”
Legal vs Ilegal: Data Resmi Terbaru dari OJK & Satgas PASTI
Berdasarkan keterangan dari berbagai sumber resmi:
1. Pinjol Legal Berizin OJK (per Juni–Juli 2025)
OJK mencatat 96 pinjol legal dan berizin hingga pertengahan 2025. Beberapa di antaranya:
- Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
- Amartha – PT Amartha Mikro Fintek
- Dompet Kilat – PT Indo FinTek
- Boost – PT Creative Mobile Adventure
- Toko Modal – PT Toko Modal Mitra Usaha
- Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa
- Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
- Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
- Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
(dan puluhan lainnya)
2. Pinjol Ilegal yang Diblokir (per Juni 2025)
Satgas PASTI telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal sepanjang Juni 2025. Secara kumulatif sejak 2017 hingga Mei 2025, sebanyak 11.166 entitas pinjol/pinpri ilegal berhasil diblokir atau ditutup.
Beberapa contoh pinjol ilegal yang sudah diblokir antara lain:
- KTA Kilat – Pinjam Duit Jadi Lebih Cepat
- Dinaran Rupiah Anda Bernilai
- Sinar Rupiah Pinjaman Guide
- Uang Kilat
- Dana Indo – Daftar Pinjol Aman OJK
- RajaUang – Pinjaman Online Cepat & Terpercaya
- Dana Tunai – Pinjam Online Mudah dan Cepat
- DANA RAKYAT
- Peminjaman Dana – Kredit Pinjaman Dana Tunai Online
- Dompet Beruntung Pinj Aman Hint
- (dan lebih dari 40 entitas lainnya)
3. Laporan Penipuan dan Pemblokiran Rekening
Sejak diluncurkannya Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada 22 November 2024 hingga pertengahan 2025, tercatat:
- 135.397 laporan penipuan diterima
- 219.168 rekening dilaporkan, 49.316 di antaranya telah diblokir
- Total kerugian mencapai Rp 2,6 triliun, dengan dana berhasil dibekukan senilai Rp 163,3 miliar
- Sebanyak 22.993 nomor telepon penipuan telah diidentifikasi dan dikoordinasikan pemblokirannya
Rekomendasi: Agar Masyarakat Tidak Terjebak Pinjol Ilegal
| Langkah Perlindungan | Penjelasan |
|---|---|
| Cek legalitas pinjol | Pastikan layanan pinjol memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK via situs resmi atau hotline OJK 157 |
| Kenali ciri pinjol ilegal | Entitas ilegal umumnya tidak punya badan hukum jelas, modal terbatas, dan melakukan intimidasi (via telepon/social media) |
| Laporkan segera | Jika menerima teror atau penawaran mencurigakan, laporkan ke OJK, Kominfo, atau Satgas PASTI — serta Patroli Siber Polri |
| Gunakan pinjol resmi saja | Pilih layanan dengan nama institusi jelas dan diawasi OJK agar terhindar dari bunga mencekik dan penyalahgunaan data |
Ringkasan
Meskipun sudah ada 96 pinjol legal yang diawasi OJK, masih banyak pinjol ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat—seperti Modal Modal dan aplikasi perantara Pinjam Pasti. Para korban dan LSM meminta agar aparatur penegak hukum tidak hanya memberikan pernyataan, tetapi juga mengambil tindakan nyata.(I Harahap)








