JPPOS.ID – Medan – Komisi I DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan untuk tidak mengikuti sepenuhnya Surat Edaran (SE) Gubernur Sumut No.188.54/26/INST/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pasalnya, dalam SE tersebut khususnya pada poin KESEPULUH bagian d No.2 dijelaskan, bahwa ‘jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat’. Jam operasional tersebut, di maksudkan untuk lokasi usaha yang menyediakan fasilitas makan/minum ditempat.
“Kita meminta, agar nantinya Pemkot Medan tidak menerapkan poin itu di dalam SE Wali Kota Medan soal perpanjangan PPKM berbasis Mikro yang baru saja di perpanjang Bapak Gubernur lewat surat edarannya yang ditandatangani tanggal 5 (Juli) kemarin,” ucap anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, kepada wartawan di Medan, Selasa (6/7/2021).
Pasalnya, hal itu akan semakin mempersulit para pelaku usaha, khususnya para pelaku usaha kuliner untuk menjalankan usahanya. Saat ini saja, kata Mulia, ketika para pelaku usaha di batasi beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, banyak para pelaku usaha yang mengaku merugi. Tak cuma itu, kata Mulia, apabila jam operasional usaha kuliner tetap di paksakan di batasi hingga pukul 5 sore, maka nantinya hal itu dapat menimbulkan persoalan-persoalan baru.
“Belum lagi nanti akan timbul persoalan baru, misalnya outlet-outlet yang ada di Mall, saya yakin pasti akan banyak tutup. Lalu kemudian, akan banyak tenaga kerja di tempat tersebut yang akan kehilangan pekerjaannya. Saya rasa itu juga harus dipikirkan oleh Bapak Gubernur,” katanya.
Seharusnya, terang Mulia, para pelaku usaha tetap harus di izinkan beroperasi hingga Pukul 20.00 atau 21.00 WIB. Hanya saja, Satgas Covid-19 Kota Medan maupun Provinsi harus betul-betul memperketat pengawasan pada setiap lokasi usaha yang ada di Kota Medan, mulai dari wajib mencuci tangan, wajib pakai masker, dan tidak boleh duduk berdekatan atau harus menjaga jarak hingga tidak terjadi kerumunan.
Di sisi lain, ada banyak pelaku usaha yang selama ini mematuhi prokes di lokasi usahanya, termasuk menutup usahanya tepat pada Pukul 20.00 WIB. Aturan ini, tentu akan sangat merugikan bagi mereka yang selama ini selalu mematuhi prokes dan mengikuti jam operasional hingga Pukul 20.00 WIB. Seharusnya, lanjut Mulia, Satgas Covid-19 cukup melakukan pengetatan penerapan prokes di setiap lokasi usaha, termasuk di Kota Medan. “Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar, silakan ditindak tegas, segel usahanya agar terjadi efek jera. Untuk mereka yang mematuhi prokes, justru harusnya kita apresiasi, bukan malah kita persulit usahanya dengan memangkas jam operasionalnya hanya sampai jam 5 sore,” lanjutnya.
Terakhir, menurut politisi muda Partai Gerindra ini, pemangkasan jam operasional lokasi usaha makan/minum ditempat hingga Pukul 17.00 WIB tersebut sangat berbanding terbalik dengan target Pemko Medan yang ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk dapat mendukung target-target kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. (JPP/RT)