Humbahas || Jurnal Polisi Pos – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., didampingi Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Kopenaker) Nurlija Pasaribu serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMDP2A) Maradu Napitupulu, mengikuti Sosialisasi Teknis Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secara virtual di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Humbahas, Senin (24/3/2025).
Dasar Hukum Pembentukan Kopdes Merah Putih
Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, yang mengatur tentang perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam konteks ini, koperasi menjadi bagian penting dalam pengelolaan ekonomi desa secara mandiri dan berkelanjutan.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. SE ini ditujukan kepada para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Koperasi di tingkat provinsi/kabupaten/kota, serta Kepala Desa di seluruh Indonesia.
Tahapan Pembentukan Kopdes Merah Putih
Menurut Budi Arie, pembentukan Kopdes Merah Putih akan berlangsung pada Maret hingga Juni 2025. Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi wajib menggelar musyawarah desa khusus untuk menyepakati:
✔ Nama koperasi
✔ Jenis usaha
✔ Modal dasar
✔ Keanggotaan awal
✔ Pemilihan calon pengurus dan pengawas koperasi
Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pengesahan badan hukum. Notaris akan menyusun Akta Pendirian Koperasi, yang kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Bagi desa yang sudah memiliki koperasi aktif, koperasi tersebut akan dinilai kinerjanya. Jika koperasi dinilai sehat dan sesuai dengan tujuan program, maka koperasi tersebut akan diintegrasikan ke dalam program Kopdes Merah Putih tanpa perlu mendirikan koperasi baru. Sementara koperasi desa yang kurang aktif akan masuk dalam skema revitalisasi.
Jika dalam satu desa jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka koperasi desa dapat dibentuk dengan menggabungkan beberapa desa.
Instruksi Bupati Humbahas
Menanggapi sosialisasi ini, Bupati Humbahas, Dr. Oloan P. Nababan, langsung menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Humbahas dengan memberdayakan koperasi yang sudah ada agar selaras dengan program pemerintah pusat.
Pewarta: Tonga Sihite
Editor : AR








