JPPOS.ID – Humbahas – Tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Aek Godang Arbaan, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbahas T.A 2017 sebesar Rp 1.137.902.000,- ( Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Rupiah)
Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Humbahas telah melakukan Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Desa Aek Godang Arbaan, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbahas T.A 2017. Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Humbahas telah melakukan klarifikasi terhadap Kepala Desa dan TPK Desa Aek Godang Arbaan Terkait Pengelolaan Dana Desa T.A 2017.
Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Humbahas telah mendampingi pihak Inspektorat Kabupaten Humbahas / APIP melakukan Audit terhadap semua kegiatan pembangunan di Desa Aek Godang Arbaan yang bersumber dari anggaran Dana Desa Aek Godang Arbaan T.A 2017.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Humbahas / APIP terhadap pengelolaan Dana Desa Aek Godang Arbaan T.A 2017 ditemukan kerugian sebesar Rp. 17.840.000 (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah )
Pengembalian kerugian negara TA 2017 dalam pengelolaan pipanisasi sepanjang 130 Mtr di dusun II desa Aek godang Arbaan dengan pagu sebesar Rp.94.954.830. UInit Tipidkor Satreskrim Polres Humbahas telah melakukan pendampingan dan pengawasan kepada Kepala Desa Aek Godang Arbaan, Selasa (15/09/2020) sekira pukul 12.00 Wib.
Terkait penyetoran Kerugian Desa / Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan Polres Humbahas dan Inspektorat Kabupaten Humbahas ke rekening Desa Aek Godang Arbaan sebesar Rp. 17.840.000 (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah )
Terhadap Kepala Desa Aek Godang Arbaan a.n Marganti Sibagariang telah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut serta tidak melakukan tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Kasat Reskrim AKP J.H Tarigan, S.H. bersama Kanit Tipidkor IPDA Fajar Prabowo, S.Tr. K didampingi oleh personel Propam a.n Aiptu J. Tampubolon, memberikan pengarahan kepada Kepala Desa Aek Godang Arbaan agar dalam hal pengelolaan anggaran Desa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
Tindak lanjut melengkapi administrasi penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Aek Godang Arbaan T.A 2017 dengan mengirimkan SP2HP kepada pelapor Sumber Kasubbag Humas Polres Humbahas. (TP.SIHITE)