Pencuri Dan Penadah Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah

 

JPPOS ID

Rohil – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir meringkus tersangka pelaku pencurian sekaligus dengan tersangka penadah hasil curian. Sabtu 27 Juli 2024. Pukul 05.00 WIB.

Inisial D Sitorus alias Dian (30 ) alamat di Simpang Balam KM 37, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, diringkus karena sebagai Tersangka pelaku pencurian beberapa unit handphone milik Korban Mhd Ikram Siahaan ( 28 ) dan Heri Irawan alias Heri (32) saat keduanya tertidur dirumah Heri Irawan alias Heri karena lelah sebab baru pulang dari melayat keluarga meninggal.

Sementara SJ Sitorus (34) alamat di Dusun Sei Embacang Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya. Diringkus polisi atas dugaan telah membeli atau menadah HP hasil curian dirumah Heri Irawan alias Heri
tersebut di Dusun Balam Jaya, Kepenghuluan Balam Jaya, Rabu 5 Juni 2024 Pukul 05.00 WIB. Lalu. Keduanya dirugikan Rp 7 jutaan rupiah dalam kejadian ini.

Kapolres Rohil AKBP Isa Iman Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo membenarkan telah dilakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud Pasal 363 K.U.H.Pidana oleh Polsek Bagan Sinembah.

Saat itu pelapor Heri Irawan alias Heri
bersama Mhd Ikram Siahaan di rumahnya dikarenakan adanya kemalangan keluarga yang meninggal dunia kemudian lanjut istirahat tidur. dan saat akan bangun melaksanakan solat subuh kemudian Mhd Ikram Siahaan mencari handphonenya
namun sudah tidak ada.

Kemudian Mhd Ikram Siahaan
membangunkan Pelapor dan menanyakan handphone nya namun saat itu pelapor tidak ada melihat handphone dan beberapa unit hendphon telah hilang antara lain merk Oppo A5 2020 dan handphone Infinix, lalu pelapor memeriksa jendela belakang sudah dalam keadaan terbuka dan rusak, pada bagian kunci mengalami kerusakan atas kajadian tersebut keduanya mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7.tujuh juta rupiah dan melapor ke Polsek Bagan Sinembah,” terang Ipda Edi Purnomo

Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Reynaldi Yudhista Indrasari S.Tr.K melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian, dari hasil penyelidikan tersebut tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah D Sitorus alias Dian.

Setelah informasi yang diperoleh dilaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos., M.H. dan Kapolsek memerintahkan agar dilakukan penangkapan, setelah berhasil ditangkap dan hasil interogasi tersangka, pelaku mengakui bahwa Barang hasil kejahatan 1 Unit Handphone dijual kepada SJ Sitorus alias Sangkot, berdasarkan perbuatan tersebut terpenuhinya 2 alat bukti permulaan yang cukup pelaku dilakukan penahanan guna peroses hukum lebih lanjut, terang Ipda Edi Purnomo, lagi.

BB, adalah 1 Unit Handphone Merek OPPO A31 Warna Hijau Danau dengan Imei1: 866797051861213 dan Imei2 866797051861205 bersama 1 buah kotaknya lengkap dengan 1 Lembar Invoice Batam Ponsel Handphone Merek OPPO A20 tahun 2020,” imbuhnya.

Akhir Rambe

Sumber plh Kasi Humas Polres Rohil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *