JPPOS.ID || Kordinator wilayah juga meminta Pemerintah Kabupaten Padang lawas Utara, dalam hal ini Dinas Pendidikan dapat menindak oknum guru yang tidak disiplin dan bertindak diluar tupoksinya”, apa lagi oknum guru tersebut sudah mendapat tunjangan Sertifikasi guru.
Menurut Edi Suleman Ritonga , guru yang sudah setifikasi harus lebih pokus dalam peroses mangajar dan meningkatkan mutu Pendidikan anak didiknya di sekolah wilayah masing- masing “Akan tetapi oknum guru itu lebih pokus pekerjaan di luar bahkan sampai kejadian 2 bulan tidak hadir Tanpa ada surat atau komunikasi dengan pimpinan , ini sudah melanggar disipilin ASN ,Apa lagi kurang lebih 2 bulan tidak masuk kerja .pungkasnya
Dari kejadian ini dapat di ambil Kesimpulan bawa Kepala sekolah bersama Pengawas TK/SD Kong Kali Kong dengan Guru tersebut dalam Membuat laporan bulanan November untuk ke hadiran guru atau Apsensi terbukti dengan adanya tanda tangan Pengawas bersama Kepala sekolah SD Negri 103050 Bunut kecamatan Dolok , Kabupaten Padang lawas Utara, propinsi Sumatera Utara. ( P. Pulungan )