JPPOS.ID || Pasca mudik lebaran, Polda Sumatera Utara beserta Polres sejajaran memberlakukan masa pengetatan perjalanan selama 18 hingga 24 Mei 2021.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan permberlakukan ini dasar Surat Edaran (SE) satgas penanganan Covid-19, SE No 12 Tahun 2021, SE No 13 Tahun 2021 dan Addendum SE No 13 tahun 2021.
Dalam ketentuan ini, lanjut Hadi, sebelum keberangkatan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dalam hal ini penumpang bus wajib menunjukan surat hasil negatif test RT-PCR/Rapid antigen maksimal 1 x 24 jam. “Dan Hasil negatif Genose C-19,” sebut dia, Selasa (18/5/2021).
Para penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan Bus, kata Kabid, wajib mematuhi protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah yakni memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak. “Setiap penumpang bus wajib menaati protokol kesehatan,” sebut dia.
Kemudian, lanjut Hadi, pihak pengelola transportasi umum diwajibkan untuk memastikan penumpang bus dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. “Dan memeriksa surat keterangan bebas Covid-19,” sebutnya.
Pihak pengelola transportasi umum agar tidak menaikan dan menurunkan penumpang diluar terminal/pool bus. “Apabila ditemukan pelanggaran diatas, pelarangan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku pengendara bus diarahkan atau diperintahkan kembali ke daerah asal,” ucapnya. (I Harahap)