JPPOS.ID || Pati, Jawa Tengah – Satu lagi prestasi Sat Res
Narkoba Polres Pati berhasil menggagalkan transaksi narkoba dengan modus baru yakni angpao setelah beberapa hari lalu menangkap narkoba modus ikan bandeng. Kapolres Pati AKBP Aries Syafaat menjelaskan ” dari banyaknya laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba maka kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami menangkap 3 orang sebagai pemakai yakni HP dari Dukuhseti, Pati,DS & AZ dari Kaliori Rembang, kita amankan dari sebuah hotel di Juwana dengan barang bukti sabu 1.12 gram ,pipa kaca
dan sebuah alat hisab, dari hasil pengembangan kami menangkap juga keesokan harinya DJM di kediamanya , sebagai pemasok dari ke tiga pemakai tersebut, dengan barang bukti sabu 17,04 gram yang sudah dikemas ke dalam amplop kecil -kecil seperti angpao untuk hari raya”
“Modus yang dipakai pemasok narkoba ini adalah angpao jadi sasaranya adalah pemudik-pemudik yang nanti jumlahnya banyak mendekati hari raya Idul Fitri, jadi menurutnya dengan bentuk yang menyerupai angpao atau amplop – amplop kecil maka akan dilihat orang seperti angpao hari raya ” imbuh Kasat Res Narkoba AKP Gunawan Wibisono.
Diketahui DJM warga Desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti, Pati, adalah pemain lama yang sudah keluar masuk penjara, terakhir di penjara 4 tahun 2 bulan dengan kasus yang sama dan bebas 2 tahun masuk lagi dan profesi sehari- hari sebagai sopir travel. Dia menjual sabu 1.4jt per gram , sedangkan ke tiga pemakai sudah membeli paket sabu dari DJM masing masing sudah lebih dari 2 kali.
( Mury)