Jppos.id || Kota Metro, Lampung – Ketua Umum HMI Komisariat Syari’ah IAIN Metro, Ariza Saputra sangat menyayangkan terkait keputusan yang di lakukan oleh Rektor IAIN Metro Prof. Siti Nurjanah yang terus menerus melakukan perombakan struktural pejabat kampus yang dilakukan secara berulangkali selama masa jabatannya sebagai Rektor IAIN Metro.
Diketahui, perombakan struktural pejabat kampus pada Bulan April 2021 sebanyak 28 orang. Kemudian pada bulan Juli 2022 sebanyak 65 orang, Agustus 2022 sebanyak 15 orang, 13 Januari 2023 sebayak 39 orang dan yang kelima dilakukan pada tanggal 29 Januari 2023.
Ia juga mengatakan, pada saat perollingan jabatan ke- 4, Rektor IAIN Metro diketahui memberhentikan 10 orang pejabat kampus.
“Pencopotan atau pemberhentian pada tanggal 13 Januari 2023 tersebut dianggap tanpa melalui prosedur yang tidak sesuai dengan peraturan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 45 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Metro serta Peraturan Menteri Agama RI Nomor 01 Tahun 2017 tentang Statuta IAIN Metro,” ucap ariza.
Diketahui, sebanyak delapan dosen yang di reshuffle dari jabatannya yaitu Prof. Dr. Ida Umami M.Pd,.Kons selaku mantan Wakil Rektor I; Husnul Fatarib P.h.D (mantan Dekan Fakultas Syari’ah) dan Dr. Mat Jalil, M.Hum (mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam). Hemlan Elhany S.Ag., M.Ag (mantan Wakil Dekan III FUAD); Liberty SE., MA (mantan Wakil Dekan III FEBI); Rina El Maza, M.SI (mantan Wakil Dekan II Fakultas Syari’ah), Nindia Yuliwulandana, M.Pd (mantan Kaprodi PGMI FTIK), dan Novita Rahmi, M.Pd (mantan Kaprodi Pendidikan Bahasa Arab FTIK).
“Baru – baru ini juga para dosen yang di reshuffle dari jabatannya tersebut melaporkan Rektor IAIN Metro Prof. Siti Nurjanah ke Menteri Agama melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Laporan tersebut tertuang dalam Nomor Laporan P-0581/SJ/B.II/2/KP.04/02/2023, pada tanggal 29 Januari 2023.Dari laporan tersebut dikirimkan ke Ombudsman RI, mengenai penyalahgunaan sistem merit dalam pengelolaan SDM,” terangnya.
Ariza berpendapat, mengenai tindakan rektor tersebut dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terutama pelanggaran terhadap ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017 tentang Statuta IAIN Metro pasal 29 tentang pengelolaan bahwa masa jabatan wakil rektor mengikuti masa jabatan rektor.
Peristiwa ini juga menunjukan bahwa persoalan tersebut tidak kunjung selesai oleh rektor IAIN Metro hingga mencuat ke publik bahkan dari peristiwa tersebut dapat merusak citra kampus IAIN Metro kedepannya. Persoalan ini menunjukan bahwa kemampuan rektor dalam memimpin suatu lembaga kurang baik sehingga masalah ini muncul dan mencuat ke publik.
“Kami dari HMI Metro akan mendesak Rektor IAIN Metro untuk menyelesaikan problem internal yang terdapat ditubuh internal kampus IAIN karna sangat merugikan citra IAIN Metro atas problem yang mencuat ke publik tersebut,”tegasnya (26/05/2023).
Ariza juga menyarankan, kalau Rektor tidak mampu menyelesaikan problem tersebut dengan cepat, maka kami meminta kepada Rektor agar dapat mundur dari jabatannya karna dinilai tidak layak hingga tidak pantas memimpin lembaga IAIN Metro. Demi kebaikan dan kemajuan lembaga IAIN Metro yang lebih baik lagi.