jppos.id, Bekasi – Inisial (DRU) sempat dilaporkan ke Polisi, oleh beberapa orang yang mengaku sebagai korban dari investasi bodong, yang sempat viral di Bekasi, beberapa waktu yang lalu, kini kedua belah pihak di pertemukan oleh Persia Misuari, SH selaku kuasa hukum yang sah ditunjuk (DRU), dari SM Satya Misuari LC & Advocates yang berkantor di Kota Tangsel. Pertemuan mediasi tersebut difasilitasi oleh pihak RW setempat, di Sekretariat RW 18, Jl. Masjid Baiturrahman – Perum Wisma Jaya, Bekasi Timur, Pada Kamis (18/05/23).
Dalam mediasi itu, disebutkan oleh Persia Misuari, bahwa kliennya inisial (DRU) ini, siap bertanggung jawab, sesuai dengan kapasitasnya. Menurut pengakuan dari (DRU), kata Persia, kliennya juga, sebagai korban investasi.
“Alhamdulillah hari ini, kami sudah melangsungkan pertemuan yang difasilitasi oleh pengurus RW setempat. klien kami (DRU) pun, sudah dipertemukan dengan pihak korban. Dan mudah-mudahan ini, akan selesai dengan sebaik-baiknya. Tindak lanjut dari kami, mungkin kami akan membuat laporan kepada saudari (A). Sebab (A) ini, membawa klien kami, dalam kesusahan, sehingga terjadi seperti ini (Korban). Dan saudari (A) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Persia ke jppos.id yang didamping oleh rekannya Ade, usai mediasi, Kamis (18/05/23).
Dikatakan Persia Kliennya, hanya sebatas admin di investasi itu.
“Dirinya hanyalah, dijadikan sebatas admin saja, sedangkan inisial (A) yang diduga kuat sebagai pelakunya. Karena setiap uang yang masuk, langsung di forward, mengalir ke rekeningnya (A) Sekarang (A) ini, menghilang entah kemana,”
“Dalam mediasi tadi, pihak korban, sudah menyampaikan tuntutannya kepada klien kami, terkait pengembalian uang. Klien kami (DRU) bertanggung jawab, hanya bisa menyanggupi di angka nominal, sesuai dengan kemampuannya. Namun pihak dari korban tidak sepakat, artinya ada proses hukum yang dilakukan, kita menghormati keputusan itu,” katanya.
Lanjut dikatakan Persia, ada rencana, dari pihak korban ingin mencabut laporan.
“Tadi, pihak korban, ada yang mengatakan, berencana untuk Restoratif Justice, terkait itu, nanti kita tunggu proses selanjutnya,’ ujarnya.
Saat diwawancarai oleh awak media, bernama Hilda, dirinya mengaku, sebagai korban investasi bodong, dan juga mengaku mengenal dengan sosok (A).
“Saya kenal dengan (A) semenjak tiga tahun yang lalu, bahkan, setelah saya tarok uang saya, kepada (A), saya, jadi sering ketemu dengan (A). Karena, saya harus mengamankan uang saya. Karena uang saya gede nih. Saya bergabung di investasi ini, baru lima bulan,” ungkap Hilda singkat, setelah mediasi.
Ridwan.