Jppos.id, Lampung Timur–-Maraknya pemberitaan dimedia on-line dan cetak , terkait kegiatan tambang pasir silica ilegal yang beroperasi di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur , tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi perizinan.
Wakil Bupati Lampung Timur , Hi. Azwar Hadi, S.E., M.Si, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa Pemda Lam-Tim tidak mengeluarkan izin tambang pasir silica dikabupaten Lampung Timur khususnya di Kecamatan Pasir Sakti, karena untuk masalah perizinan adalah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, kamis (26/01/2023).
“Pemda Lampung Timur tidak mengeluarkan perizinan tambang ,,, untuk masalah perizinan adalah kewenangan pemerintah provinsi,,,Pemda hanya bisa merekomendasikan saja” Ujar Wabup
Lebih lanjut Wakil Bupati menjelaskan, terkait perizinan Pemda Lampung Timur tidak akan mempersulit kepengurusan izin pertambangan di Lampung Timur, yang penting sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di Indonesia.
“Saya mewakili pemerintah daerah ,,, tidak akan mempersulit perizinan tambang,,, yang penting persyaratan untuk melakukan pertambangan sudah terpenuhi ,,,Pemda Lampung Timur akan merekomendasikan perizinannya ke Pemprov” lanjut Wabup.
Terkait penambang ilegal yang nekat atau berani beroperasi tanpa izin, Pemda akan melakukan langkah tegas dengan menyurati para pengusaha pasir ilegal di Kecamatan Pasir Sakti khususnya dan di Kabupaten pada umumnya.
“Saya akan perintahkan kepada yang terkait, untuk menyurati para pengusaha atau penambang pasir yang tidak memiliki izin, agar dapat menjadi perhatian para penambang ilegal,,, bila telah disurati, masih juga tidak mengindahkannya ,,, maka Pemda bersama aparat hukum (APH) akan melakukan penutupan lokasi penambangan,,,agar tidak ada lagi penambang atau pengusaha pasir silica ilegal di Lampung Timur” kata Wabup dengan tegas.
Hi. Azwar Hadi pun melalui awak media menyampaikan kepada segenap pengusaha atau para penambang pasir yang belum memiliki izin pertambangan , jangan ragu untuk datang ke Pemda Lampung Timur untuk mendapatkan rekomendasi agar izin dari Provinsi dapat diterbitkan.
“Kami tidak akan menghalangi siapapun ,,,yang melakukan kegiatan penambangan di Lampung Timur,,,Pemda Lampung Timur selalu terbuka bagi siapapun ,,, dan terkait izin pertambangan ,,, Pemda tidak memiliki kewenangan,,, namun Pemda dapat merekomendasikan ke Pemprov,,, yang penting semua persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah telah dipenuhi oleh pemohon izin” tutup Wabup.
Pewarta: Spyn