Satres Polres Bangka Tangkap Pelaku Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 3,3 Gram

JPPOS.ID || Sungailiat – Dalam memberantas Peredaran narkoba, Sat Narkoba Polres Bangka tangkap AN 32 tahun pelaku tindak pidana Narkotika yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 3.3g gram. Rabu (25/1/2023)

Pelaku AN 32 Tahun ditangkap perumahan griya arwana di Jalan Parit 7 Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka menjelaskan penangkapan berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Dengan informasi tersebut Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka langsung bergerak dan berhasil menangkap AN di Jalan perumahan Griya Arwana Parit 7 Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka” jelas Iptu Deni. Selasa (24/1/23)

Ditambahkan Kasat Narkoba setelah dilakukan interogasi dan dilakukan pengembangan terhadap AD yang telah melemparkan narkoba jenis Shabu di sepanjang jalan Pantai Tikus Emas Sungailiat sehingga barang bukti seberat 3.38 gram bisa tertangkap”,ujar Iptu Deni.

Dalam modusnya pelaku AD melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu dan meletakkan ke beberapa titik.

Atas perbuatan Aan patut diduga pelaku melanggar Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

( Indra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *