JPPOS.ID||LUWUK(BANGGAI) – Seorang Perempuan berinisial RK (41) asal Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai diamankan petugas di Jalan Trans Sulawesi, Desa Taloyon Kecamatan Pagimana, Senin (14/12) sore.
Ia diamankan karena kedapatan membawa puluhan liter minuman keras (Miras) tradisional jenis cap tikus yang diangkut menggunakan sepeda motor jenis Yamaha IM3 warna merah muda.
Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau SH, mengungkapkan, saat itu pihaknya sedang menggelar kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan dan melihat seorang pengendara perempuan sedang membawa barang di dalam karung. Karena mencurigakan pengendara itu langsung dihentikan.
“Ketika diperiksa bagasi dan karung tersebut berisikan 27 kantong cap tikus ukuran jumbo,” ungkap Iptu Syukri Larau.
Iptu Syukri menerangkan, rencananya minuman beralkohol jenis cap tikus itu akan dibawa untuk di edarkan ke wilayah Luwuk Utara dan sekitarnya.
“27 kantong cap tikus ukuran jumbo ini diperkirakan sekitar 40 liter,” beber Iptu Syukri.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pagimana. Sebagai efek jera pelaku akan diproses hukum lebih lanjut. (Revino/JP – Humas Polres Banggai)