JPPOS.ID,JAKARTA_Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa melakukan pertemuan secara virtual dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) mengenai penguatan organisasi di Kementerian Koperasi dan UKM, yang berlangsung pada Kamis, 10 Desember 2020.
Sejauh ini, struktur organisasi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan pada Perpres 96/2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM. Menteri Koperasi dan UKM mengusulkan perubahan struktur organisasi dengan adanya tambahan beberapa unit baru yang berkaitan dengan konsep masterplan pengembangan UMKM. Unit baru tersebut ialah Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UMKM serta (ii) Pusat Data dan Penelitian dan Pengembangan.
Namun, sejalan dengan rencana penguatan peran Kementerian Koperasi dan UKM, diperlukan perubahan posisi Kementerian Koperasi dan UKM dari Kementerian Kelompok III menjadi Kementerian Kelompok II.
“Jika melihat pada muatan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal ini secara tidak langsung menyebutkan UMKM dan koperasi sebagai bagian yang penting dalam perekonomian,” ungkap Menteri.
Perubahan organisasi ini merupakan respon dari program pengembangan UMKM yang tersebar di banyak kementerian/lembaga namun hasilnya belum optimal. Integrasi dan koordinasi antar kegiatan masih kurang. Selain itu, pemberian bantuan modal/hibah modal dapat menimbulkan moral hazard.
Dengan memperkuat kelembagaan Kementerian Koperasi dan UMKM strategi dari pengembangan UMKM di Indonesia akan menunjukkan hasil yang lebih baik. Kementerian Koperasi dan UMKM akan menjadi pemimpin/leading sector pengembangan UMKM. Potensi perbaikan yang akan terjadi dari penguatan kelembagaan ini tentunya akan mempermudah pelaksanaan masterplan pengembangan UMKM kedepannya.
“Bappenas merekomendasikan tiga strategi untuk memperkuat kelembagaan di Kementerian Koperasi dan UMKM yakni dengan memperkuat posisi Kementerian KUMKM sebagai pemimpin/coordinator pengembangan UMKM. Kedua, melalui penguatan struktur organisasi Kementerian KUMKM. Dan ketiga penguatan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) sebagai pusat layanan dan pendampingan UMKM,” Kata Kepala Bappenas.(Effendi)