JPPOS.ID - Tapanuli Utara - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf.
Upaya tersebut ditandai dengan keikutsertaan Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., dalam penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf, secara daring dari Aula Mini Kantor Bupati Tapanuli Utara, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program percepatan pendaftaran tanah wakaf di wilayah Sumatera Utara melalui penguatan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. Kerja sama diharapkan dapat mempercepat proses administrasi serta mendorong tertib legalitas tanah wakaf di kabupaten/kota.
Pada tingkat Provinsi Sumatera Utara, Nota Kesepahaman ditandatangani Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, Perjanjian Kerja Sama ditandatangani secara serentak pemerintah kabupaten/kota bersama mitra terkait.
Di Kabupaten Tapanuli Utara, Wabup mengikuti kegiatan tersebut bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Naungan Harahap, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara Saut Halomoan Simarmata, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara Badenggan Abednego Sihombing.
Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap proses pendaftaran tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan tertib sehingga aset-aset wakaf memperoleh kepastian hukum serta terlindungi keberadaannya. Kepastian legalitas tersebut diharapkan semakin mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf bagi kepentingan masyarakat dan umat. (JPP/RT)