Hukum dan Kriminal

Dianggap Klaim Lahan 42 Ha Ulayat Lubuk Hulu, Tiga Warga Dipanggil Polres Batu Bara. Abdul Rahman: Jangan Ada Intervensi

JP
JPP Riau
3 menit baca
Dianggap Klaim Lahan 42 Ha Ulayat Lubuk Hulu, Tiga Warga Dipanggil Polres Batu Bara. Abdul Rahman: Jangan Ada Intervensi
Bagikan WA X FB

Batu Bara — Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu menuntut Polres Batu Bara bersikap profesional dan adil dalam menangani sengketa lahan ulayat seluas 42 hektar di Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Pasalnya, justru warga tempatan yang sebelumnya menggarap kini dipanggil untuk penyelidikan, sementara keabsahan dokumen klaim pihak lain sama sekali belum diteliti.

Padahal, bagi Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu, penguasaan tanah ulayat seluas 42 hektare milik masyarakat Desa Lubuk Hulu (dahulu Desa Lubuk Besar) bukan tanah yang bisa diklaim sepihak. Yang ingin mereka perjelas justru sebaliknya: apakah dasar surat tanah yang dimiliki Bungsen itu sah dan berdasar hukum?

Advertisement

Jadi ,Kami pertanyakan atas panggilan Sunardi dan mukhlisi serta M.Jamil atas Laporan Polisi No. LP/B/274/VIII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tgl 5 Agustus 2026, Pelapor: Budiman, S.H. (atas nama Bungsen) perihal Dugaan tindak pidana: Penyerobotan tanah & memakai tanah tanpa izin — Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 2 PP No. 51 Tahun 1960.

"Kami mempertanyakan kinerja Polres Batu Bara dalam menangani kasus lahan 42 hektar tanah ulayat warisan leluhur warga Lubuk Hulu. Asal-usulnya kami paham betul dari generasi ke generasi. Kami tidak menolak proses hukum. Yang kami minta: Polres HARUS PROFESIONAL, jangan ada intervensi maupun paksaan kasus. Jangan hanya mendengar satu pihak saja!" Cetusnya Abdul.

Abdul Rahman, Wakil Ketua Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu "Sejak tahun 1930, lahan itu sudah dikelola dan ditanami padi serta cabai secara turun-temurun. Dulu kami tak punya surat karena memang itu tanah ulayat milik bersama." Katanya Kepada Awak Media, Kamis, 27 Agustus 2026.

Warga masih mengingat dengan jelas sejarah tanah itu. Sejak tahun 1930, lahan tersebut sudah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat ditanami padi dan cabai. Pada tahun 1960-an, sempat direncanakan pembangunan lapangan pesawat terbang oleh AURI, namun rencana itu tak pernah terealisasi dan lahan kembali menjadi hutan. Namun yang sangat aneh dan mencurigakana tiba-tiba tanah itu diklaim diserahkan kepada Wasinton Situmorang pada tahun 1982 melalui perwakilan INKAPAU/KODAU I.

 Sementara merujuk Surat Markas Besar Angkatan Udara No.04/21/19/Disfaskonau dan Surat Ketua DPRD Asahan No.3093/1073 tanggal 11 Juni 2004, tanah seluas 42 hektare itu sama sekali BUKAN milik TNI Angkatan Udara.

 Belum lagi terkait dokumen tanggal 09 Maret 1995. Diduga kuat, Kepala Desa Lubuk Besar saat itu Agus Tarianto memalsukan tanda tangan Rami Mustak Napitupulu selaku Kepala Dusun II pada Surat Risalah Pengukuran Tanah. Tanda tangan palsu itulah yang dijadikan dasar menerbitkan surat ukur atas nama Wasinton Situmorang

Yang jadi pertanyaan Kami, Bagaimana mungkin tanah ulayat yang dikelola sejak 1930 bisa diklaim sepihak dengan surat yang dasarnya diduga palsu, Apakah ada intervensi pihak tertentu sehingga penyelidikan hanya menyudutkan warga asli pemilik tanah serta Di mana keadilan ketika fakta sejarah dan hukum sudah jelas, tapi justru pihak yang dirugikan yang dipanggil berulang kali.

 Apalagi, Sejak 1930 lahan 42 hektar tanah ulayat Lubuk Hulu dikelola warga, bukan milik AURI dan juga bukan milik siapa-siapa, melainkan milik warga yang menjaganya sejak puluhan tahun lalu. Polres Batu Bara diminta adil: periksa dokumennya, jangan hanya menyudutkan korbannya! Rakyat Batu Bara menunggu jawaban.

 

JP

Ditulis oleh

JPP Riau

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup