SENGKANG –Jppos.id Akibat perbuatan salah satu oknum yang merupakan salah satu tenaga pendidik sekolah tingkat menengah di Kabupaten Wajo, Sengkang Provinsi Sulsel yang diduga melakukan unsur perbuatan asusila terhadap salah satu siswi dan dianggap merusak citra pendidikan.
Dimana jadi perbincangan dengan beredarnya video yang memperlihatkan adengan kesan melakukan asusila yang dilakukan salah satu oknum pengajar SMK 1 Sengkang kabupaten Wajo, dimana dalam video tersebut yang berdurasi beberapa sekitar 1 menit di duga melakukan tindakan diluar kontrol dengan memegang tangan salah satu anak siswa nya dan berusaha untuk selalu memeluk siswi tersebut seperti yang nampak dalam video yang beredar.
Dalam ruangan terlihat seorang gadis sedang duduk menghadapi sebuah laptop, dan berdiri di sebelah seorang pria (Pengajar SMK 1) berinisial UD yang sedang berbincang dengan gadis sambil memelukkan dirinya kepada si gadis tersebut.
Di ketahui video yang beredar ini sudah lama, sekitar tahun 2023. baru muncul setelah adanya oknum yang tidak bertanggung jawab memviralkan video tersebut beberapa hari yang lalu.
Dalam video yang beredar oknum laki laki dalam video tersebut di duga ingin melakukan perbuatan asusila terhadap siswanya dengan berusaha untuk dipeluk/memeluk dan ini dianggap tak sesuai dengan pasal 54 UUD 35/2014, menyatakan anak dalam lingkungan pendidikan,wajib mendapatkan perlindungan fisik,psikis,kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang harusnya dilakukan oleh pihak pendidik,dan atau pihak lain dan bukan sebalik nya.
Terang salah seorang warga yang enggang disebutkan namanya dengan alasan keamanan.
Terkait hal tersebut Kepala sekolah SMK 1 Sengkang Kabupaten Wajo, H.Bahar yang di konfirmasi lewat via WhatsApp pada tanggal 17/07/2024, menyampaikan bahwa pihak sekolah sudah menindaki dan memberi sangsi. memberhentikan oknum guru yang berinisial (UD) tersebut.
“Ia kami sudah tangani, yg bersangkutan sementara tidak bertugas di sekolah” pungkasnya.(Jurnal polisi)