Unit Reskrim dan Unit Ukl Polsek Balik Bukit telah berhasil Ungkap Kasus penyalahgunaan Narkoba


28 September 2020,

JPPOS,ID. LAMPUNG BARAT. Jajaran Sat Narkoba Polres L/B Unit Reskrim dan Unit UKL Polsek Balik bukit berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba (jenis sabu-sabu), dua orang terduga pelaku diamankan di d TKP Di Jln Raya Liwa -Sukau Dusun hamkatir Pekon Bandar Baru kec,Sukau Lampung barat.

Anggota Satuan Resnarkoba Polres Lampung barat melakukan Penggeledahan kepada 2 tersangka ER .(38) Warga Pekon tanjung raya. dan PR (26)warga Pekon tapak Siring.

Unit Reskrim dan Unit Ukl Polsek Balik Bukit telah berhasil Ungkap Kasus penyalahgunaan Narkoba dan berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu di Jalan Raya Liwa – Sukau Dsn Hamkatir Pekon Bandar Baru Kec. Sukau Kab. Lampung Barat.

Jajaran polres melaksanakan Patroli Hunting dari arah Liwa menuju Sukau dan berdasarkan keterangan Cepu bahwa kedua pelaku sdh berangkat dari Sukau menuju sebelat ke tempat hiburan Organ, sebelum tiba, dalam perjalanan anggota Langsung melakukan pencegatan di Jalan Raya Hamkatir terhadap pelaku, langsung di geledah dan didapatkan Barang Bukti Sabu didalam kantong baju pelaku berikut, palastik kelip bekas pakai sabu, selanjutnya pelaku mengakui bahwa Sabu tersebut akan di bawa ke tempat hiburan organ tunggal di Sebelat, dan pelaku dibawa ke polsek untuk diamankan dan di introgasi

BB yang berhasil disita

  • 1 (satu) paket kecil / PAHE yang berisi Narkoba jenis SABU-SABU
  • 2 (dua) Bungkus klip Plastik yang masing-masing berisi seratus lembar klip plastik
  • 1 (satu) Bungkus plastik kecil bekas pakai Sabu-Sabu
  • 1 ( satu ) Unit Handphone merk REDMI Warna Hitam
    -1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna Hitam – 2 (dua) Unit Handphone Merk NOKIA warna Hitam
  • 1 (satu) Unit Handphone Merk STAWBERRY warna Hitam – 1 (satu ) buah kartu PERS MEDIA INSPIRATIS A.n ERPAWAN – 1 (satu ) buah jam tangan merk ALEXANDER CRISTY warna hitam.

Akibat perbuatannya kedua tersangka bisa dikenakan pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara.

Markoni jp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *