JPPOS,ID. Forum Pers Independent Indonesia (FPII) resmi membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polres Rokan Hulu, Sabtu (24/10/2020) terkait pelarangan salah seorang Wartawan dari FPII Korwil Rokan Hulu.Pelaporan yang langsung di lakukan oleh Ketua FPII Kordinator Wilayah (Korwil) Rokan Hulu (Rohul), Toba Sinaga yang didampingi Sekretaris FPII Rohul, Hendron Sihombing, Ketua Divisi Jaringan Nurul Arifin, serta jajaran FPII Rohul, juga di dampingi Ketua DPC LSM PERKARA Rokan Hulu, Faisal Purba. Surat aduan langsung diterima oleh bagian SPK yakni Tarmizi.Pengaduan yang dilayangkan FPII Rohul tersebut menyangkut perihal pelarangan meliput oleh pihak Security dan Pegawai ATR/BPN Rohul terhadap Wartawan Media Online pada hari Kamis (22/10/2020) lalu.
Ditempat yang sama, setelah di serahkannya surat aduan kepada Polres Rokan Hulu, Ketua FPII Rokan Hulu Toba Sinaga memberikan tanggapan mengenai pelarangan kepada salah seorang awak media online yang juga Ketua Divis Jaringan FPII Rokan Hulu.”Kita telah melayangkan surat aduan kepada Polres Rokan Hulu, atas tindak kriminalisasi kepada wartawan yang juga merupakan Ketua Divisi Jaringan FPII. Dimana haknya sebagai Jurnalisti yang di lindungi undang-Undang dicegah dan dilarang untuk melakukan pengambilan foto dan dilarang meliput di sekitar Kantor ART/BPN Rohul,” ujar Toba Sinaga.Toba juga menjelaskan apa yang dilakukan Security dan Oknum Staf ATR/BPN tersebut menjadi viral di Medsos bahwa Nurul Arifin dilarang mengambil video dan dituduh melakukan Intervensi kepada Kantor ART/BPN Rokan Hulu.”Demi menjalankan tugas Jurnalistik di Rokan Hulu, kita meminta dan berharap Kapolres Rokan Hulu harus memanggil yang kita laporkan saat ini, kalau tidak Negara bisa kacau-balau bila wartawan dilarang dan tidak bisa konfirmasi terhadap kinerja Aparatur Negara,” pinta Toba Sinaga.
Lanjutnya, Wartawan itu memiliki dedikasi yang tinggi untuk kemajuan suatu tatanan Pemerintahaan, dimana wartawan bisa menjadi mediator kepada masyarakat dalam hal pemberitaan dan wartawan online itu mampu memberikan informasi yang akurat dan berimbang dengan cepat kepada masyarakat, wartawan juga yang memberitahukan apa yang terjadi di Negara kita ini. Kalau haknya saja di rampas dalam hal pemberitaan, bagaimana bisa wartawan itu dikatakan Pilar ke empat dalam Demokrasi Pemerintahan?” Untuk itu saya harapkan Kapolres Rohul untuk menegakkan hukum bagi kuli tinta yang terampas haknya,” tambah Toba Sinaga.Ditempat terpisah, Divisi Advokasi FPII Rohul Epesus Sinaga, SH memberikan komentarnya perihal pelarangan meliput terhadap salah satu wartawan Online di Rohul. Ia mendukung penuh atas pengaduan yang dilakukan oleh FPII Rohul ke Polres Rohul.”
Saya sebagai Advokasi FPII Rohul mendukung sepenuhnya aduan yang dilayangkan ke Polres, dimana kita harus menegakkan hukum karena perbuatan yang dilakukan oleh Pegawai ART/BPN Rohul tersebut merupakan perampasan hak seorang wartawan dalam melaksanakan profesinya sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999,” sebut Epesus.Ia juga sangat menyangkan apa yang dilakukan oknum ART/BPN kepada saudara Nurul Arifin, karena mempertanyakan perihal surat tugas kepada wartawan, dimana kita tau bagi seorang wartawan surat tugas merupakan SK yang tidak seharusnya di bawa saat bertugas, sama hal nya bagi seorang PNS atau ASN saat bertugas tidaklah membawa SK tugasnya saat melalukan tugasnya, wartawan itu telah dibekali dengan ID Card.
Dengan menujukkan ID Card nya saja kita mengerti mereka adalah wartawan.Epesus berharap dengan adanya laporan pengaduan ini, marwah Wartawan tidak tercoret dan harga diri Wartawan itu tidak diinjak-injak oleh Oknum mana pun di Pemerintahan, karena tanpa pemberitaan dari wartawan masyarakat tidak akan tau sejauh mana Pemerintah itu telah melaksanakan tugasnya.
“Semoga dengan kejadian seperti ini, kita lebih hati-hati dalam mengeluarkan kata-kata, terlebih lagi kepada wartawan yang pekerjaannya di lakukan sesuai dengan UU dan di lindungi UU Pers,” pungkasnya.Sumber : FPII Korwil Rokan Hulu.
Markoni jp.