Masyarakat Keluhkan Tingginya Proses Pemecahan Akte Tanah Di BPN.

JPPOS .ID || BENGKULU SELUMA – Keinginan warga Desa Bukit Peninjauan I, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah terganjal biaya yang dinilai terlalu tinggi.

Banyak warga yang sudah lama berencana memecah sertifikat, namun terpaksa menunda karena biaya yang dibutuhkan tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi mereka.

Kepala Desa Bukit Peninjauan I, Suheri, saat ditemui Jumat (18/4/2025), mengatakan bahwa persoalan biaya menjadi kendala utama yang menyebabkan pemecahan sertifikat sulit dilakukan oleh masyarakat.

“Sebenernya masyarakat itu sudah lama ingin memecah sertifikat, tapi terkendala biaya yang tidak terjangkau. Kadang mereka sudah berusaha lebih, tapi tetap berat.

Kalau biaya pemecahan bisa diturunkan menjadi sekitar Rp2 juta atau Rp2,5 juta, mungkin masyarakat bisa lebih mampu.

Karena kalau sudah punya sertifikat sendiri, otomatis harga tanah juga naik,” jelas Suheri.

Menurutnya, biaya pemecahan sertifikat di lapangan bisa mencapai angka yang fantastis. Bahkan, ada warga yang harus merogoh kocek hingga Rp11 juta untuk memecah sertifikat dan melakukan proses balik nama.

“Adik saya sendiri itu habisnya hampir Rp11 juta untuk pemecahan sertifikat. Itu sudah termasuk pindah nama,” tambahnya.

Suheri memperkirakan ada ratusan warga di desa yang memiliki keinginan untuk memecah sertifikat tanah mereka, namun hingga kini masih tertahan karena biaya yang tinggi tersebut.

“Banyak Pak. Di desa ini bisa ratusan yang ingin melakukan pemecahan sertifikat, tapi belum bisa karena biayanya besar,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, biaya resmi pemecahan sertifikat tanah dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas bidang tanah.

Rinciannya adalah Rp100.000 untuk biaya pemeriksaan tanah dan tambahan biaya pelayanan sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015. Namun dalam praktiknya, biaya tersebut bisa membengkak karena kebutuhan pengukuran tambahan, jasa notaris, dan pengurusan administrasi lainnya.

Kepemilikan sertifikat tanah atas nama sendiri tak hanya memberi kepastian hukum bagi warga, tetapi juga memberikan keuntungan bagi negara.

Pemerintah daerah akan lebih mudah dalam pendataan objek pajak, meningkatkan pendapatan dari sektor PBB, serta meminimalisir konflik sengketa lahan di kemudian hari.

Hal keluhan masyarakat ini kami temukan saat tim awak media gabung Bengkulutoday.com dan jppos bersama melakukan kontrol sosial melihat dan mendengarkan keluhan warga, sementara minat masyarakat untuk memecahkan surat tanahnya terhambat dengan tingginya biaya pemecahan atau pengurusan administrasi Akte Tanah.(Heno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *