Jppos ID Bengkulu Selatan, Bengkulu Selatan – Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan, Tkp di wilayah hukum Polres Seluma Polda Bengkulu saat melarikan diri dan berada di gang Damai Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan, Sabtu(12/05/23) malam.
Dalam rangka Backup Polres Seluma sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Dan Atau 351 Ayat(3) KUHP yang terjadi pada hari kamis tanggal 11 mei 2023 sekira pukul 17.05 Wib di didesa Nanti Agung Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma.
Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu dipimpin langsung oleh kasat Reskrim Iptu Susilo, SH, MH mendapatkan informasi dari Kasat Reskrim Polres Seluma bahwa keberadaan tsk.
Drm sedang berada di kediaman salah satu keluarganya yang berada dijalan gang damai kelurahan gunung ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, kemudian tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan langsung membawa pelaku ke Mako Polres Bengkulu Selatan.
Adapun kronologi kejadian adalah Pada hari kamis tanggal 11 mei 2023 sekira pukul 17.05 Wib Tsk.
Drm sedang beribut dengan istrinya Sdri. HERMI SANTI dirumahnya didesa Nanti Agung Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma.
Pada saat pasangan suami istri tersebut sedang ribut adek kandung TSk. Drm (Sdr. SUGI HARTO) mendengar suara keributan karna rumahnya bersebelahan.
Saat Sdr. SUGI HARTO tiba dirumah Tsk Drm ,korban SUGIHARTO melihat perkelahian dan Tsk Drm sedang memegang sebilah parang (golok) untuk membacok istrinya sehingga Sdr SUGI HARTO mencoba untuk melerai namun Tsk Drm langsung menusuk Sdr SUGI HARTO dengan sebilah parang yang dia pegang hingga Sdr SUGI HARTO mengalami pendarahan pada bagian perut dan langsung dibawa ke Puskesmas Pajar Bulan namun setiba di Puskesmas Pajar Bulan sudah meninggal dunia.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU SUSILO, S.H, M.H mengatakan tersangka akan diserahkan ke Polres Seluma ,menunggu personil Sat Reskrim Polres Seluma untuk serah terima pelaku.
” Tersangka Drm akan kita serahkan kepada Sat Reskrim Polres Seluma,kita hanya membackup pennangkapanya dan untuk proses penyidikan perkara nya akan dilakukan oleh Polres selama karena Lotus Delictinya berada diwilayah hukum Polres Seluma” tutorial IPTU Susilo.
heno.