JPPOS.ID ROHIL
Bagan Sinembah– Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, berhasil menyergap seorang tersangka penyalah guna Narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Bagan Sinembah – Panipahan Paket G Kepenghuluan Harapan Makmur Kecamatan Bagan sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir. Tepatnya dikebun sawit. Pada Rabu 2/12/2020, sekira pukul 18.30 WIB.
Tersangka pria berinisial R D 24 tahun warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil itu disergap oleh Petugas setelah dilakukan penggeledahan badan dan terbukti membawa atau memiliki barang haram tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu itu.
“Pada hari rabu tanggal 02 Desember 2020, sekira pukul 17.30 wib, Panit Opsnal Polsek Bagan Sinembah IPDA K. Saragih bersama anggota opsnal BRIPKA Dedy Candra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki sedang membawa diduga narkotika jenis sabu dari paket F menuju paket G.
Selanjutnya IPDA K. Saragih bersama BRIPKA Dedy Candra melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo ,SH,SIK, Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan IPDA K. Saragih bersama BRIPKA Dedy Candra untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.
Kemudian sekira pukul 18.30 wib, tim Opsnal tiba di TKP yang berada di kebun sawit kemudian tim Opsnal melihat ada seorang laki-laki yang sedang mengenderai sepeda motor dan diduga membawa narkotika jenis sabu sesuai dengan ciri-ciri dengan informasi dari masyarakat tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terlapor yang mengaku berinisial R D kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan atau pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 Bungkus Plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dari tangan saudara R D dan ditemukan 1 unit handphone android merk Vivo warna biru disaku celana kain pendek yang dipakai oleh saudara R D. Tim Opsnal terus membawa saudara R D beserta barang bukti kekantor Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.” Jelas AKP Juliandi.
Imbuh AKP Juliandi SH lagi” Saat dilakukan interogasi tersangka R D mengakui bahwa benar Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya, dan setelah dilakukan tes urine juga didapati hasil Metaphetamine positif Amphetamine negatif, Sedangkan Rapid Tes Covid-19 tersangka Non Reaktif dan kepada yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika” Ungkap AKP Juliandi SH.
Akhir Rambe