Dua Tahun Lebih HGU PTPN VII Unit Padang Pelawi Berakhir, Status Lahan dan Operasional Dipertanyakan

JPPOS.ID – Seluma, Bengkulu – Status hukum Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) Unit Padang Pelawi di Kabupaten Seluma menjadi perhatian publik. Masa berlaku HGU tersebut resmi berakhir pada 31 Desember 2023, namun hingga 2 Maret 2026 masih belum terdapat kejelasan terkait proses perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah yang dikelola perusahaan tersebut.

Kejanggalan Status Hukum Lahan

Berdasarkan hasil investigasi tim awak media JPPOS, terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan perundang-undangan dengan realitas yang terjadi. Secara normatif, pemegang HGU diwajibkan mengajukan permohonan perpanjangan atau pembaruan jauh sebelum masa berlaku habis, guna menghindari kekosongan status hukum atas lahan yang dikelola.

Landasan Hukum Hak Guna Usaha

Peraturan mengenai HGU di Indonesia diatur dalam rangkaian perundang-undangan sebagai berikut:

– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Pasal 28 mengatur bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, khususnya untuk kegiatan perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. Jangka waktu pemberian HGU paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang.
– Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Pasal 37 menyatakan bahwa HGU diberikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun, dapat diperpanjang maksimal 25 tahun, dan setelah itu dapat diperbarui kembali maksimal 35 tahun.
– Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah
Mengatur prosedur lengkap terkait penetapan, perpanjangan, dan pembaruan hak atas tanah termasuk HGU. Secara praktik administrasi, permohonan perpanjangan sebaiknya diajukan paling lambat 2 tahun sebelum masa HGU berakhir.

Apabila HGU habis masa berlaku dan belum diperpanjang, secara prinsip tanah tersebut kembali menjadi milik negara yang dikuasai langsung oleh pemerintah, hingga ada keputusan baru dari Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Upaya Konfirmasi ke Pihak Perusahaan

Tim JPPOS telah berulang kali melakukan upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari manajemen PTPN VII Unit Padang Pelawi, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan resmi. Petugas bagian Asisten Personalia Kantor (APK) kerap menyampaikan alasan kesibukan saat diminta untuk wawancara.

Konfirmasi juga dilakukan secara tertulis melalui surat permohonan wawancara yang dikirimkan melalui kantor pos pada dua kesempatan:

– 20 September 2024
– 31 Desember 2024

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait proses perpanjangan HGU maupun kondisi operasional perkebunan.

Sejarah Permasalahan Lahan dengan Masyarakat

Persoalan lahan perkebunan ini tidak baru muncul. Pada 19 Desember 2023, puluhan warga yang tergabung dalam Forum Keluarga Besar Djago Bajo (FKB-DB) menggelar aksi demonstrasi damai di depan kantor PTPN VII Unit Padang Pelawi.

Massa menuntut pembebasan sekitar 850 hektare lahan yang masuk dalam kawasan HGU perusahaan, dengan alasan bahwa lahan tersebut merupakan hak masyarakat berdasarkan klaim historis. Perwakilan warga menyampaikan harapan agar lahan dapat dikelola bersama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di Kabupaten Seluma.

Pentingnya Kejelasan Status HGU

Saat ini belum diketahui secara pasti apakah operasional perkebunan di wilayah tersebut masih berjalan seperti biasa, meskipun status hukum HGU-nya belum jelas. Para pemerhati agraria menilai bahwa kejelasan status HGU sangat krusial, karena berkaitan dengan:

– Kepastian hukum dalam pengelolaan lahan
– Perlindungan hak masyarakat sekitar
– Kewajiban perusahaan terhadap negara terkait pajak dan pengelolaan sumber daya alam

Tim awak media JPPOS akan terus melakukan pemantauan dan penelusuran, serta membuka ruang klarifikasi bagi pihak PTPN VII, Kementerian ATR/BPN, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai status HGU lahan perkebunan tersebut.

(Tim Investigasi JPPOS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *