Tidak Memperhatikan Warga Terdampak, Masyarakat Minta Pemda Kaji Ulang Ijin PT. CPI Lampung

JPPOS,ID.Bandar Lampung ,- Masyarakat Kelurahan Campang Jaya terutama warga masyaraakat RT 06 mengeluhkan dampak dari PT. Charoen Pokphand Indonesia ( CPI ).

PT CPI Silo Drayer Lampung yang berada jalan Ir Sutami Campang Jaya tersebut menurut Aminudin selaku juru bicara masyarakat RT 06, yang didampingi Dery selaku Ketua RT dan Fery salah satu tokoh masyarakat kepada media ini rabu (29-07-2021) kurang mempehatikan kepentingan masyarakat sekitar. Sementara dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut antara lain polusi udara debu, kulit ari jagung ( tumpi ) yang berterbangan memenuhi rumah masyarakat serta polusi suara mesin pabrik yang beroperasi selama 24 jam.

Sementara menurut Aminudin yang juga pimpinanan Redaksi salah satu media, serta Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung pihak warga yang diwakili beberapa tokoh dan RT 06 pernah membicarakan jalan keluar yang terbaik bagi warga dan perusahaan yang dipasilitasi oleh Rahmad selaku lurah Campang Jaya di kantor PT CPI beberapa waktu yang lalu.

Dalam pertemuan tersebut warga masyarakat mengajukan beberapa permohonan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan sesuai dengan undang-undang.

Pada pertemuan tersebut pihak perusahaan berjanji akan mengakomodir kermohonan warga terdampak setelah minta pertimbangan dari PT. CPI pusat.
Namun sampai dengan hari ini pihak PT CPI belum memberikan penjelasan dari hasil peremuan dg perwakilan warga tersebut.

Sementara Menurut Aminudin yang juga ketua Umum LSM Penbinaan Rakyat Lampung ( PRL ) dirinya sangat menyesalkan pemberitaan yang dimuat RADAR LAMPUNG.CO.ID hari senin (26-07-2021) yang memuat seolah semua permohonan warga sudah diakomodir oleh PT. CPI Silo Dryer Lampung.

Lebih miris nya lagi dalam realise oknum wartawan Radar Lampung.ci.id tersebut memuat tanggapan sdr Dery selaku ketua RT dan Fery salah satu tokoh masyarakat, sementara oknum wartawan tersebut belum pernah bertemu atau menghubungi yang bersangkutan untuk minta tanggapan.

Menurut nya perbuatan oknum wartawan Radar Lampung co.id tersebut merupakan bentuk ketidak pahaman oknum wartawan tersebut dalam menbuat berita, serta mengabaikan hak Jawab narasumber serta dapat dikatakan tidak memahami Kode Etik Jurnalis ( KEJ ).

Sementara terkait tanggung jawab perusahaan terhadap warga yang sampai hari ini tidak ada realisasi pihak Warga Masyarakat yang diwakili oleh Aminudin akan melibatkan PH untuk memberi somasi kepada CPT Pusat serta akan mengajukan surat permohonan kepada Dinas terkait di Bandar Lampung guna mempertimbangangkan ijin operasional PT. CPI Lampung khusus nya yang berada di Jln Ir Sutami Campang Jaya

Sumber : Forum Pers Independent Indomesia ( FPII ) Setwil Lampung. Markoni Jp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *