Jppos.id, Lampung Timur—Penangkapan dua mobil tronton bermuatan pasir silika ilegal di pintu gerbang atau pintu masuk menuju Pelabuhan Bakauheni, kamis, (14/04/2023) sekira pukul 23.15 wib. Berawal dari Laporan Informasi dari warga Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, kepada anggota Kepolisian KSKP Bakauheni beberapa sa’at sebelum mobil truck itu sampai di pintu masuk pelabuhan bakauheni.
Selanjutnya, setelah awak media mewawancarai RSD (inisial-red), salah satu sopir mobil yang ditangkap dan diamankan di KSKP Bakuheni. Tim investigasi media nasional melakukan penelusuran, terkait warga yang memberikan laporan informasi kepada Polisi, jum’at (14/04/2023).
Baca berita terkait: https://jppos.id/uncategorized/dua-tronton-bermuatan-pasir-silika-diamankan-kskp-bakauheni-polres-lampung-selatan/
Dalam penelurusannya awak media menjumpai beberapa orang warga Kecamatan Pasir Sakti yang memberikan laporan informasi tersebut, Melati dan Petruk (nama disamarkan) mengatakan,
“iyaa,, bang, saya dan kawan lainnya yang memberikan informasi kepada Polisi yang bertugas di KSKP Bakauheni, bahwa ada mobil tronton yang bermuatan Pasir Silika Ilegal dari Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur,” kata Melati.
“Mobil itu saya ikuti dari Pasir Sakti sampai Bakauheni,” lanjutnya, “saya berharap agar kedepannya Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polsek Pasir Sakti, dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas dan pungsinya”ujar Melati.
Melati pun, menjelaskan bahwa selama ini Polsek Pasir Sakti terkesan tebang pilih dalam melakukan tindakan kepada para penambang dan pengusaha pasir silika ilegal di kecamatan setempat.
“Polsek Pasir Sakti terkesan tebang pilih dalam melakukan tindakan, salah satu contoh, beberapa hari yang lalu ada penangkapan Hendra yang membeli pasirnya KSD (inisial-red), dan pada sa’at Hendra mengangkut pasir ditangkap oleh Polsek Pasir Sakti, namun anehnya, kok,, KSD penambangnya nggak ditangkap, ada apa?,, khan,, akhirnya malu, kalau begini, saya menduga Polsek Pasir Sakti tebang pilih, TKP ada di Desa Mulyosari, Dusun Sukosari, Kecamatan Pasir Sakti tapi saya berikan informasi di KSKP Bakauheni dan yang nangkap Polisi dari Lampung Selatan” beber Melati.
Baca berita terkait:
https://jppos.id/polri/polres-lamtim-amankan-truk-bermuatan-pasir-silika-ilegal/
dan
https://jppos.id/uncategorized/bunga-penangkapan-mobil-truck-bermuatan-pasir-silika-ilegal-oleh-polsek-pasir-sakti-hanya-setingan/
Kepada awak media, Petruk pun, menjelaskan bahwa ia dan rekannya yang mengetahui dan mengintai kegiatan mobil truck yang memuat pasir silika ilegal yang akan diangkut ke pulau jawa, setelah penuh terisi dengan karung karung pasir silika ilegal, Petruk mengikutinya sampai di Bakauheni.
“Iyaa,, saya tau mobil itu muatnya dimana, dan pemiliknya siapa, pemilik pasir silika ilegal adalah TMD (inisial-red), dan sejak memuat sampai Bakauheni mobil itu saya dan kawan kawan ikuti, sampai akhirnya mobil dan sopir itu sekarang diamankan di KSKP Bakauheni,” ujar Petruk.
“Sekali lagi saya jelaskan, yang biasa pakai mobil tronton tanpa bak atau losbak itu,, yaa,, si TMD, kami berharap Polisi bekerja secara Profesional, penangkapan mobil harus diusut tuntas, pemilik pasirnya harus ditangkap juga, jangan sampai nama Kepolisian citranya buruk dimata masyarakat ” tutup Petruk.
Pewarta: Spyn.