Terkesan Asal Jadi CV Amar Mukti Diduga Gunakan Material Ilegal

JPPOS.ID
Ketapang, Kalbar – Pekerjaan Rekontruksi peningkatan kapasitas struktur jalan terkesan Asal jadi, dan menggunakan material tanah timbunan yang diduga illegal.

Hal tersebut terungkap saat team gabungan media melakukan investigasi di lapangan, didapati pekerjaan pada kontruksi jalan yang terlihat tidak maksimal.

Sementara pelaksana pekerjaan oleh CV AMAR MUKTI, Proyek peningkatan jalan yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Ketapang anggaran tahun 2022 yang nilainya Rp 9.814.145.569,37 (sembilan miliyar delapan ratus empat belas juta seratus empat puluh lima ribu lima ratus enam puluh sembilan koma tiga puluh tujuh rupiah). Dengan masa waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut di mulai bulan April tahun 2022 sampai Desember 2022, namun hingga berakhir masa kontrak pekerjaan tersebut belum juga selesai.

Dari pantauan dan investigasi team, terlihat barau turap yang dipasang terkesan asal jadi. Pasalnya banyak terdapat celah atau lobang, sehingga timbunan tanah akan mudah terkikis, saat ada curah hujan dan air pasang.

Salah seorang warga Desa Tanjung Pura yang ditemui team investigasi menyampaikan, bersyukur dengan adanya pembangunan. Namun berharap pembangunan janganlah dikerjakan asal jadi dan mesti mengutamakan kwalitas.

” Kami selalu warga sangat bersyukur dan berterimakasih adanya pembangunan, namun harapan kami mesti perhatikan kwalitasnya. Kalau ini kami lihat tidak sesuai bestek, kami masyarakat menilai tidak akan bertahan lama kalau bangunan seperti itu, ” Ujar warga saat ditemui di lapangan.

” Kalau hujannya lebat, itu tanah turun semua ke bawah, karena banyak lobangnya, ” Imbuhnya.

Irwansyah selaku pelaksana CV. Amar Mukti saat di konfirmasi memaparkan, bahwa keterlambatan waktu pengerjaan dikarenakan faktor alam.

“Lebarnya 4 meter panjang 3.800 meter. Keterlambatan karena lokasi 3 kali mengalami banjir dan ada SK Bencana Alam dari Bupati Ketapang sehingga dianggap keadaan kahar sebagai dasar untuk perpanjangan waktu kontrak, ” Papar Irwansyah melalui sambungan whatsapp Rabu(22/02/2023).

Menurut Irwansyah,
Penyusunan turap di awal sudah sesuai arahan dinas PU, akan tetapi karena turap tersebut 3 kali diterjang banjir sehingga di beberapa titik mengalami pergeseran, sehingga menimbulkan celah.

“Untuk hal itu sudah kami sampaikan ke dinas PU bahwa kami akan menutup celah tersebut, dengan coran beton dan sedang kami laksanakan. Karena kami masih berada di masa pemeliharaan 180 hari kalender, “terangnya.

Kemudian Irwansyah menjelaskan, bahwa pada rangka beton menggunakan besi 12mm dan 8mm dan masa perpanjangan akan berakhir pada 31 Januari 2023. Namun Fakta yang ditemukan setelah dilakukan pengukuran besi, hanya terdapat besi ukuran 10mm dan pekerjaan belum juga rampung.

Lebih lanjut dijelaskannya, terkait tanah timbunan pihaknya telah membayar pajak dan retribusi ke BUMDes.

“Kami sudah bayar tanah tersebut, termasuk pajak retribusi ke BUMDes dan ditambah lagi dengan pembayaran pajak mineral bukan logam dan bantuan, sesuai dengan peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 dan surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 488/Ekon/2017,” Jelasnya.

Syarkawi selalu PPK Dinas PUPR Ketapang ketika dimintai keterangan menjelaskan, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terjadi dua kali perubahan, yakni perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.

“Telah diperpanjang waktu kontraknya, dengan pertimbangan di karenakan banjir, di daerah desa Tanjung Pura, desa Ulak Medang yang hampir satu bulan lebih terjadi banjir, sehingga pelaksana proyek tidak dapat melaksanakan pekerjaan tersebut, ” Jelas Syarkawi.

“Perpanjangan waktu kontrak, ada perubahan ruang lingkup pekerjaan kontrak awal. Yaitu pembuatan jembatan serta pemasangan gorong-gorong dan sedikit pengupasan yang memang harus dikerjakan sampai akhir kontrak, ” tambah Syarkawi.

Menurut Syarkawi, karena pekerjaan belum dapat diselesaikan, sehingga di berikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai tanggal 18 Februari 2023.

Syarkawi Selaku PPK mengatakan untuk uang muka 64 %, sudah di bayarkan kepada pelaksana pekerjaan. Berkaitan dengan adanya tanah timbunan yang di gunakan pelaksana, ada dua item, yakni: Timbun tanah datang dan tanah setempat atau tanah dari hasil galian.

“Berkaitan dengan tanah datang dianjurkan mengambil atau membeli kepada yang mempunyai ijin galian C, ” kata Syarkawi.

Dilain sisi dalam pemberitaan disalah satu media online ditegaskan bahwa untuk penimbunan menggunakan tanah kwari izin PT SKM.

Sumber : DPP SPI Wasekjen

Jekson Sihombing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *