JPPOS.ID Rohil
Rohil — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Satiah Nofikasari (28) warga Jalan Syekh Haji Bahaudin Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu Kecamatan Rimba Melintang Rokan Hilir-Riau, terpaksa melaporkan suaminya ke Polres Rokan Hilir, Senin (07/9/ 2020).
Dalam Laporan Polisi Nomor :
LP/191/B/IX/2020/RIAU/RES ROHIL/SPKT, Tanggal 07 September 2020. Satiah Nofikasari menjelaskan bahwa dirinya beserta anaknya tidak pernah diberi uang untuk biaya hidup oleh suaminya selama delapan bulan setelah kepergian suaminya dari rumah orang tuanya, lantaran pernikahan mereka dijodohkan orang tuanya pada hari Jumat (01/11/2019).
Permasalahan ini berawal pada hari kamis 16 Januari 2020 sekira pukul 14.00 wib terlapor (Suryadi) pergi dari rumah orang tua pelapor saat pelapor sedang hamil 3 (tiga) bulan, terlapor (Suryadi) tidak ada kembali kerumah sampai pelapor melahirkan anak perempuan dari hasil pernikahannya.
Sejak meninggalkan rumah sampai sekarang terlapor (Suryadi) tidak pernah melihat dan juga memberikan nafkah lahir batin terhadap pelapor dan anaknya, sebelumnya terlapor (Suryadi) sudah pernah di temui oleh keluarga pelapor, namun tidak mau juga kembali kepada pelapor, atas kejadian tersebut pelapor merasa di kecewakan dan membuat laporan ke Polres Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dari Ibu Satiah Nofikasari terkait Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) .
Saat ini, Satreskrim Polres Rokan Hilir sudah memproses laporan tersebut,“Ada beberapa orang yang sudah kami mintai keterangan, termasuk diantaranya pelapor dan beberapa orang saksi yang dibawa pelapor” terang AKP Juliandi
Namun demikian, lanjut AKP Juliandi,”Status terlapor (Suryadi) masih akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam waktu dekat ini.” Terangnya Kasubbag Humas
Akhir Rambe