Jeneponto-Jurnal Polisi.Id Pekerjaan pembangunan atau perbaikan infrastruktur seperti pemasangan paving blok seharusnya dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Salah satu cara untuk memastikan hal tersebut adalah dengan memasang papan proyek yang memberikan informasi kepada masyarakat tentang proyek tersebut, termasuk sumber dana, nilai anggaran, pelaksana proyek, dan waktu penyelesaian.
Jika kepala desa Lebang Manai mengerjakan paving blok tanpa papan proyek, hal ini dapat menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kekhawatiran dari masyarakat. Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan:
1. **Transparansi**: Dengan tidak adanya papan proyek, masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai proyek tersebut. Ini bisa menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak dilakukan dengan transparan.
2. **Akuntabilitas**: Papan proyek membantu masyarakat untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut. Tanpa papan proyek, sulit bagi masyarakat untuk menuntut akuntabilitas jika terjadi masalah atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
3. **Pengawasan Publik**: Papan proyek memungkinkan masyarakat untuk berperan serta dalam mengawasi pelaksanaan proyek. Ini penting untuk memastikan bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
4. **Kepercayaan Masyarakat**: Transparansi dalam pelaksanaan proyek dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Sebaliknya, ketidakjelasan dan kurangnya informasi dapat menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan.
Jika ada kekhawatiran mengenai proyek tanpa papan proyek ini, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan atau melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang, seperti Badan Pengawas Desa atau Inspektorat Daerah. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua proyek pembangunan dilakukan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Jurnal Polisi Sulawesi Selatan)