Tanggapan PH SG Perkara Tipikor Bumdes Desa Sinar Laut Terhadap Keterangan Saksi Yang Telah Dihadirkan JPU di Persidangan.

JPPOS.ID || BENGKULU – proses persidangan kasus Tipikor BUMDES Harapan Jaya Desa Sinar Laut Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, yang berlangsung di pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu telah memasuki tahapan keterangan saksi yang dihadirkan JPU,yang mana saksi-saksi yang dihadirkan hari ini sebanyak 7 orang saksi yaitu 1 orang sebagai Pemilik UD. Jaya Tani,2 orang sebagai Direktur (CV) distributor pupuk Subsidi,dan 4 orang sebagai Kelompok Tani.

‎Menanggapi hal itu advokat Inza Saputera.SH PH nya ( SG ) saat dimintai keterangan oleh awak media terkait pakta dari keterangan saksi saksi,menyebutkan didapat Fakta di persidangan berdasarkan Keterangan Saksi (SK) pemilik UD. Jaya Tani didalam proses peralihan kepemilikan UD, Jaya Tani tersebut saksi tidak pernah berhubungan dan berkomunikasi secara langsung ke klien kami Terdakwa( SG) dan dalam perjanjian peralihan nama pemilik UD.Jaya Tani tersebut saksi (SK) langsung berkomunikasi dan berinteraksi dengan Terdakwa HS, 25/3/25,

 

Yang mana tindakan Terdakwa (HS) menunjuk Klien kami (SG) diduga untuk peralihan kepemilikan UD. Jaya Tani tersebut juga tidak didasari surat kuasa dari klien kami Terdakwa (SG), Sehingga diduga nama Terdakwa SG sebagai pemilik UD. Jaya Tani tersebut tanpa persetujuan klien kami kuat dugaan dicatut namanya yang mana saksi menyatakan pada tahun 2019 kepengurusan Peralihan kepemilikan UD.Jaya Tani tersebut tidak pernah bertemu dengan klien kami.SG Kemudian untuk UD.Jaya Tani sendiri saksi (SK) mengetahui peralihan kepemilikan tersebut untuk Pribadi dan bukan bagian dari BUMDES.”ungkap Inza,

‎Sambungnya”terhadap ke 2 orang saksi direktur salah satu (Cv.)distributor pupuk Subsidi menyampaikan tidak ada yang mengenal Klien kami Terdakwa (SG) dan mereka sebagai direktur (Cv) pada pokoknya diduga tidak mengetahui secara langsung dan yang mengetahui staff mereka,sehingga diminta majelis Hakim agar menghadirkan staff mereka tersebut untuk dimintai keterangannya nanti dipersidangan dan untuk 4 orang kelompok Tani yang pada pokoknya menurut hemat kami tidak ada yang mengetahui secara terperinci/jelas tentang peristiwa pidana khususnya keterlibatan klien kami dalam perkara ini.”ujarnya,

‎Menurut informasi pada persidangan yang lalu selasa 18/3/2025 telah dihadirkan 5 orang saksi dari JPU yang mana 2 orang dari Bendahara Desa Sinar Laut,1 orang BPD,1 orang Sekretaris BUMDES dan 1 orang Pendamping Desa.

 

Menjawab hal itu Raden Ahmad Zulkarnain,SH.Angkat bicara” keterangan dari salah satu saksi, yaitu bendahara desa sinar laut 2016-2017 (DJ) bahwa penyerahan uang Dana Desa yang di peruntukan untuk Bumdes 2016 tersebut langsung di serahkan diduga oleh Kepada Bendahara BUMDES secara langsung dan tidak di buatkan kwitansi/berita acara penyerahan Uang tersebut sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).adapun penyerahan uang tersebut tidak di hadiri oleh klien kami SG.”

 

Lanjutnya young Jois Firnandes,SH mengatakan”Keterangan saksi dalam fakta persidangan dari Sekretaris BUMDES Desa Sinar Laut 2016-2024 (ER) keterangan nya di muka sidang sama sekali tidak mengetahui keterlibatan klien kami (SG) dalam perkara ini,bahkan didalam fakta persidangan (ER) banyak tidak mengetahui apapun dalam perkara ini Kemudian untuk keterangan saksi BPD perihal berita acara musdes saat penunjukan secara aklamasi tentang personalia pengurus BUMDES Desa Sinar Laut saat ditanyakan ke saksi banyak tidak mengetahui hal itu. Maka keterangan 5 orang saksi yang di hadirkan saat itu oleh JPU dipersidangan menurut hemat kami tidak ada yang mengetahui secara langsung tentang duduk perkara pidana Tipikor ini khususnya keterlibatan klien kami dalam perkara ini.”paparnya.

 

Ditambahkan Inza Saputra,SH”tentunya kami Penasihat hukum (SG) tetap berupaya menganalisa hal-hal mengenai kebenaran yang terungkap dalam persidangan sehingga klien kami bisa mendapatkan keadilan.”Tutupnya.

Adi kilas Heno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *