Sosialisasikan Keselamatan Di Pintu Perlintasan Bersama PT KAI

JPPOS.ID _ JAWA TENGAH
KLATEN —
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta bersinergi dengan instansi terkait melakukan sosialisasi keselamatan di beberapa perlintasan kereta api. Jumat (04/12/2020).

Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengungkapkan, “PT KAI bersama anak perusahaan yaitu, PT KCI Instansi Polri, Dinas Perhubungan, dan komunitas pencinta kereta api, berkolaborasi melaksanakan sosialisasi bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kedisiplinan berlalu-lintas, serta menaati aturan saat melintas di perlintasan kereta api. Kolaborasi antara stakeholder ini sangat diperlukan, karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta dalam orasinya terus memberikan himbauan dengan memberikan edukasi terkait hukuman kepada para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu-lintas saat melintasi perlintasan kereta api, akan dikenakan denda hingga Rp750.000,00 .

Aturan tersebut, telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk itu PT KAI mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, untuk berperilaku disiplin di perlintasan,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto.

Supriyanto menegaskan, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. “Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di JPL 281 Klaten ini, dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan, beserta peraturan-peraturan yang mengatur.

Himbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati hati. Di samping penyelenggaraan di JPL 281 Klaten, pada waktu yang berdekatan Rabu dan Kamis (2 3 Desember 2020) PT Kereta Api.

Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta juga telah menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan PL 729 Patukan dan JPL 84 Pasar Nongko Solo. Selain itu, sebagai bentuk komitmen serta. Kepedulian PT KAI (Persero) dalam upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19, pada kesempatan ini peserta sosialisasi juga membagikan masker, serta face shield untuk para pengendara yang melintas.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi keselamatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat,dalam mentaati aturan lalu lintas di perlintasan. Sehingga harapannya angka kecelakaan diperlintasan dapat ditekan, serta perjalanan KA maupun KRL saat beroperasinya nanti dapat senantiasa aman dan lancar” tutup Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto.

Pewarta: Jppos Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *