Sindikat Curanmor Asal Bone Diringkus Resmob Polres Wajo

Wajo-Jurnal Polisi Pos.Id Sindikat Curanmor Asal Bone Diringkus Resmob Polres Wajo

  Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Wajo dibekuk Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Wajo.

Hal itu diungkapkan Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrullah didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Warpa, saat menggelar jumpa pers, Kamis 17 September 2020.

“Polisi telah mengamankan 5 orang tersangka pelaku Curanmor asal Kabupaten Bone, bersama dengan barang bukti berupa 11 unit motor dan kunci palsu,” jelasnya.

Kelima tersangka tersebut berasal dari Kabupaten Bone, yakni A (19), A(21), H (21), R(38) dan S(20).

Dalam melakukan aksinya, lanjut perwira 2 bunga ini, pelaku menggunakan kunci palsu dengan sasaran, motor yang diparkir di luar rumah dan di dalam

“Pelaku beraksi dengan menggunakan kunci palsu, dan mengincar motor yang diparkir, dan pada saat pemilik lengah langsung diambil,” jelas Islam.

Islam mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya di 4 kabupaten, yaitu 4 TKP di Kabupaten Wajo, 3 TKP di Kabupaten Bone, 3 TKP di Kabupaten Soppeng dan 1 TKP
di Kabupaten Sidrap.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 362, pasal 363, dan pasal 365 KUHP.

Kapolres Wajo menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan bisa menghubungi satuan Reskrim Polres Wajo dengan membawa kelengkapan BPKB atau surat keterangan dari perusahaan leasing.

“Bagi warga yang merasa dirugikan silahkan hubungi Satuan Reskrim Polres Wajo dengan membawa bukti kepemilikan,” pungkas Islam.

Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Polres Wajo ini menghimbau kepada masyarakat agar terus waspada. /Tbr

Hal itu diungkapkan Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrullah didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Warpa, saat menggelar jumpa pers, Kamis 17 September 2020.

“Polisi telah mengamankan 5 orang tersangka pelaku Curanmor asal Kabupaten Bone, bersama dengan barang bukti berupa 11 unit motor dan kunci palsu,” jelasnya.

Kelima tersangka tersebut berasal dari Kabupaten Bone, yakni A (19), A(21), H (21), R(38) dan S(20).

Dalam melakukan aksinya, lanjut perwira 2 bunga ini, pelaku menggunakan kunci palsu dengan sasaran, motor yang diparkir di luar rumah dan di dalam

“Pelaku beraksi dengan menggunakan kunci palsu, dan mengincar motor yang diparkir, dan pada saat pemilik lengah langsung diambil,” jelas Islam.

Islam mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya di 4 kabupaten, yaitu 4 TKP di Kabupaten Wajo, 3 TKP di Kabupaten Bone, 3 TKP di Kabupaten Soppeng dan 1 TKP
di Kabupaten Sidrap.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 362, pasal 363, dan pasal 365 KUHP.

Kapolres Wajo menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan bisa menghubungi satuan Reskrim Polres Wajo dengan membawa kelengkapan BPKB atau surat keterangan dari perusahaan leasing.

“Bagi warga yang merasa dirugikan silahkan hubungi Satuan Reskrim Polres Wajo dengan membawa bukti kepemilikan,” pungkas Islam.

Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Polres Wajo ini menghimbau kepada masyarakat agar terus waspada.(H.Muh.Syam Dg Pasewang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *