SG, Pengusaha Pasir Silika Berkwalitas Diduga Kebal Hukum,Serta Aparatur Penegak Hukum Setempat Tidak dihiraukan

Jppos.id, Lampung Timur—Cikal bakal maraknya penambang ataupun pengusaha pasir silika (kwarsa) ilegal di kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, diduga tak lepas dari peran serta Pamong Desa setempat bahkan diduga aparat hukum setempat membekingi atau melakukan pembiaran. Hal ini dapat dilihat dengan mata telanjang, dari maraknya mobil truck sedang maupun mobil tronton berlalu lalang di sepanjang jalan sekitar kecamatan Pasir Sakti, baik di jalan umum Nasional maupun, Kabupaten maupun jalan desa, selasa (07/02/2023)

Keterlibatan adanya tambang ilegal maupun keberadaan pengusaha pasir silika ilegal di kecamatan Pasir Sakti, diduga kuat berawal atas izin dari kepala desa setempat, dugaan ini dikuatkan oleh pernyataan dari Hi. Teguh Suyatman. S.Pd, selaku anggota DPRD Lampung Timur, rabu (25/01/2023).

“Bila sejak awalnya Kepala Desa tidak mengizinkan,,, bisa dipastikan tidak akan ada yang berani melakukan kegiatan ilegal ini,,,” ujar Teguh .

Dalam penelusuran investigasi, awak media mendapatkan informasi dari warga yang tidak mau namanya dipublikasikan, bahwa didesa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur terdapat Pengusaha yang bergerak di bidang pengolahan, pemurnian, pengembangan pasir silika ilegal yang berinisial SG, dalam keterangan yang didapat bahwa SG diduga memiliki 5 (lima) tempat atau gudang untuk menampung hasil olahannya yang diketahui masyarakat setempat.

Selanjutnya, tim media menelusuri keberadaan tempat pengolahan pasir silica yang diduga ilegal tersebut, awak media melihat secara langsung tempat penampungan pasir yang tampak dari depan atau jalan raya, terlihat rumah mewah namun disamping ataupun dibelakangnya terdapat ruang penampungan atau tempat pengolahan pasir silika. Ketika pemilik gudang akan dikonfirmasi, awak media mengalami kesulitan, hal ini dikarenakan gudang yang terlihat seperti rumah biasa tersebut terdapat pintu gerbang plat besi yang tinggi dan rapat.

Untuk menggali keterangan lebih lanjut awak media, melalui telpon mengkonfirmasi Kepala Desa (Kades) setempat yang bernama Jarkasi. Dalam penjelasannya bahwa memang benar SG adalah pengusaha pemurnian atau mengolah pasir kuwarsa, kegiatan ini di sebut masyarakat setempat mengayak (menyaring) pasir yang dibeli dari penambang pasir lalu disaring untuk menghasilkan pasir kwarsa berkwalitas.

“Iya,,, memang benar,,SG adalah pengusaha pasir kuwarsa,,, beliau orang baik,,, para pekerja yang mengayak ditempatnya adalah warga sekitar,,, jadi warga sekitar sangat diuntungkan dengan keberadaan usaha SG” jelas Jarkasi.

Lebih lanjut, awak media bertanya terkait perizinan SG untuk usahanya dibidang pemurnian pasir silika,sebagai pemangku jabatan yang bertanggung jawab atas desanya dan selaku orang yang berhak mutlak melakukan pengawasan segala sesuatu kegiatan yang dilakukan oleh warganya, Kades mengatakan mengatakan tidak tahu terkait ada atau tidak perizinannya, bahkan dalam penjelasannya,SG sudah menjalani usahanya bertahun-tahun dan tidak ada masalah dengan hukum.

“Kalau untuk izinnya saya tidak tahu ,,, ada atau tidak,,, yang jelas setahu saya beliau sudah menjalani usahanya bertahun-tahun,,,dan tidak ada masalah,,, selama ini lancar-lancar saja,,,dan setahu saya,,, dalam menjalani usahanya beliau tidak pernah bermasalah,,,saya tidak pernah menanyakan pada SG,,,ada atau tidak izinnya,,,dan bila ia melanggar hukum,,, pasti sudah ditangkap polisi sedari dulu” kata Jarkasi.

Awak mediapun bertanya kepada orang nomer satu didesa Purworejo ini perihal maraknya penambang pasir silika di kecamatan Pasir Sakti, apakah mengantongi perizinan dari pihak terkait.
“Setahu saya,,, tambang pasir dikecamatan pasir sakti ini,,, ya,,,tidak ada izinnya” ucap kades.

Lebih dalam lagi,ketika ditanya terkait adanya Undang-Undang Republik Indonesia, nomer 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomer 4 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kades Purworejo ini mengaku tidak tahu menahu ada Undang-Undang tersebut.

Tanggapan Jarkasi, setelah diberitahu bahwa SG diduga kuat telah melakukan tindakan yang melawan hukum, karena warganya dalam menjalankan usaha atau bisnis yang berskala besar, telah mengabaikan UU RI No 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 :
Setiap orang yang menampung, memanfa’atkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfa’atan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan hurup g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

“Ya,,,saya tidak tahu menahu bila ada Undang-Undang itu,,, tapi bila SG dalam usahanya melakukan tindakan melawan hukum,,,apalagi dalam Undang-Undang itu hukumanya 5 tahun dan dendanya Miliaran,,,khan,,itu bukan kasus kecil,,,apa enggak sudah ditangkap polisi dari dulu” tutup Jarkasi, seakan-akan membela SG tidak melakukan tindakan melawan hukum.


Pewarta; Spyn/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *