JPPOS.ID I PONTIANAK, KALBAR – Seorang lansia 83 tahun di laporkan ke polisi atas tuduhan pencurian 20 buah kelapa di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami mengucapkan turut prihatin dengan kondisi seorang lansia yang sudah berumur 83 tahun di laporan ke polisi atas tuduhan pencurian 20 buah kelapa di Polisi Sektor Jongkat,” Kata Jelani Christo dari LBH MADN melalui pers release yang diterima, Sabtu (01/07/2023).
Disampaikan lebih lanjut, bahwa dengan peristiwa hukum atas tuduhan pencurian 20 buah kelapa tersebut di atas yang dimana terlapor adalah seorang nenek lansia berumur 83 tahun dan pelapornya adalah tetangga dari terlapor.
Selaku kuasa hukum terlapor menyampaikan hal-hal berikut ini :
Mendesak Kapolda Kalimantan Barat, dan Kapolsek Pada Polisi Sektor Jongkat, untuk memberikan keadilan seadil-adilnya kepada Terlapor yang adalah seorang Nenek lansia 83 tahun,
Mendesak agar Penyidik pada Polisi Sektor Jongkat menghentikan proses lidik dan atau menerbitkan (SP–LIDIK) pada perkara hukum laporan pengaduan tanggal 18 april 2023 dengan pelapor Sdr. ASMAD dan terlapor Sdri. JAINAB.
“Bahwa berdasarkan Fakta dan Kronologi dan keterangan-keterangan para saksi dan bukti petunjuk lainya bahwa atas tuduhan pencurian 20 buah kelapa tersebut tidak benar dan atau hanya klaim sepihak oleh pelapor karena berdasarkan pernyataan girik sdr. Terlapor yang dibuat dan di keluarkan oleh kepala Desa Wajok Hulu pada tanggal 14 Februari 2014 menyatakan bahwa atas tanah girik tersebut belum pernah di diperjualbelikan kepada pihak manapun dan masih dikuasai oleh Terlapor sampai dengan saat ini,” jelas Jelani Christo.
Kemudian, kata dia, bahwa pohon kelapa yang di sengketakan oleh pelapor tidaklah benar bahwa pohon kelapa tersebut adalah milik pelapor karena secara fisik pohon kelapa tersebut masih berdiri/tumbuh di perbatasan tanah milik Terlapor dan pelapor.
“Bahwa perlu kami tegaskan sampai dengan saat ini Klien kami lansia 83 tahun masih pada tahap klarifikasi dan mediasi serta belum sampai pada tahap penyidikan, makanya kami tegaskan di atas mendesak agar Penyidik segera menerbitkan Surat perintah penghentian penyelidikan (SP- LIDIK) atas laporan pengaduan pelapor. Dan harus menjadi perhatian dan pertimbangan hukum bagi penyidik bahwa terlapor udah lansia 83 tahun,” tegasnya.
Selain itu, sambungnya, meminta pihak penyidik agar bersikap koperatif, memberikan informasi dan dokumen hukum yang merupakan hak hukum bagi kuasa hukum dan keluarga korban secara professional, jujur dan memberikan perlindungan hukum kepada keluarga terlapor.
Bahwa berdasarkan uraian di atas kami kuasa hukum terlapor Nenek Jainab lansia 83 tahun yang tergabung dalam LAW FIRM HOTMAN PARIS dan PARTNERS (HOTMAN 911), LEMBAGA BANTUAN HUKUM MAJELIS ADAT DAYAK NASIONAL (LBH MADN), serta ALIANSI ADVOKAT BORNEO BERSATU (AABB) yang di wakili oleh Bapak Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum. sebagai managing Partners LAW FIRM HOTMAN PARIS dan PARTNERS dan Dhea A Zaskia Putri, S.H HOTMAN 911, Bapak Jelani Christo, S.H., M.H. selaku ketua umum LBH MADN, serta Bapak Jajang, S.H. selaku Sekjen AABB meminta agar bapak Kapolda Kalimantan barat dan Bapak Kapolsek pada Polisi Sektor Jongkat memberikan perhatian khusus pada perkara hukum ini. (Zar)