JPPOS.ID ROHIL
Bagan Sinembah — Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah ringkus seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis Sabu tepatnya di depan rumah tersangka Sido Mulio Kepenguluhan Bahtera Makmur kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir-Riau, Rabu 23 Desember 2020 sekira pukul 17.00 Wib.
Tersangka bernama Suriyadi alias Gojek 52 tahun yang pekerjaan sebenarnya adalah buruh itu tidak dapat berkutik, pasalnya ditemukan barang bukti didalam jok sepeda motor dan mengakui memiliki Narkotika jenis sabu untuk diedarkan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.
Awalnya pada Rabu 23 Desember 2020, sekira pukul 16.00 wib, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah IPDA K. Saragih dan rekannya BRIPKA Dedy Candra dan Heru Susanto mendapat informasi dari masyarakat bahwa tepatnya dirumah terlapor sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo, SH. S.I.K, kemudian Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Timm Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Tiba di TKP kemudian Tim Opsnal melihat ada 1 orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri dengan informasi dari masyarakat tersebut keluar dari dalam rumah hendak pergi dengan mengenderai motor dan diduga membawa narkotika jenis sabu melihat demikian selanjutnya team opsnal mengamankan orang tersebut (terlapor) yang mengaku bernama Suriyadi alias Gojek
Saat dilakukan penggeledahan badan serta didalam jok sepeda motor milik terlapor ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik asoy warna putih yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening sedang yang didalamnya berisikan 17 bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 unit handphone nokia warna hitam, 3 buah pipet terbuat dari plastik, 1 buah sendok terbuat dari plastik, dan 1 buah kaca Pirex.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengledahan didalam rumah terlapor yang disaksikan oleh RT setempat dan menemukan barang bukti berupa 1 buah Tas Pinggang warna Hitam yang didalamnya terdapat 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik bening besar bertuliskan KLIP yang berisakan 50 bungkus plastik bening kosong, 1 bungkus plastik bening besar yang berisakan 20 bungkus plastik bening kosong, 3 buah sendok terbuat dari plastik, 1 buah gunting dan 1 buah Pisau cater selanjutnya team opsnal membawa terlapor berikut barang bukti kekantor Polsek Bagan Sinembah guna Proses lebih lanjut” ungkap AKP Juliandi SH.
Imbuh AKP Juliandi SH. lagi,” Saat dilakukan tes urine tersangka didapati hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan negatif Amphetamine, serta kepada tersangka dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika” imbuhnya.
Pewarta: Akhir Rambe