PINRANG )JPPOS.ID Sejumlah kepala sekolah (Kepsek) SD dan SMP di wilayah Dinas Pendidikan dan kebudayaan (DisDikbud) Kabupaten Pinrang, Sulawesi -Selatan. Kembali mengeluhkan dugaan adanya setoran atau pengembalian dana BOS ke pihak DisDikbud Pinrang.sebesar 7,5 -10 % kepada semua kepsek penerima dana BOS tahun 2022.
Berdasar info data yang dihimpun awak media menyebut dugaan setoran berkedok pengembalian dana BOS ini, atas permintaan dari pihak DisDikbud Pemkab Pinrang, dan diduga dikumpulkan melalui K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) dan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) kemudian diserahkan ke pihak DisDikbud untuk diteruskan ke Kejaksaan Pinrang.
“Iya betul, katanya sih mau dikasih kejaksaan. Padahal pengelolaan dana bos tahun 2022 tersebut, oleh Inspektorat usai berkordinasi BPKP Perwakilan Sulawesi- Selatan menyampaikan bahwa kesalahan tersebut terjadi secara nasional, sudah clear dan tidak perlu lagi ada pengembalian, dengan catatan penggunaan angaran dana BOS untuk tahun 2023 dan selanjutnya, tidak boleh lagi salah untuk kedua kalinya” Ucap seorang kepala sekolah yang meminta namanya tidak di publish.
Terpisah Kepala Inspektorat Pemkab Pinrang. M.Aswin yang dikonfirmasi wartawan melalui via seluler, selasa ,(12/11/2024) menyebut di era bersih – bersih bapak Presiden Prabowo semua aparat, baik pusat maupun daerah, harus melaksanakan tugas sesuai regulasinya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pinrang Andi Matjtja Moenta yang berusaha di konfirmasi awak media baik di kantor DisDikbud Pinrang dan via selulernya belum ada respon.
Ketua LPKAN Rusman Taong menyikapi dugaan adanya pungli dana BOS di dinas pendidikan mengatakan perlu mendapatkan respon dari Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan. Soalnya permintaan setoran dari dinas pendidikan dinilai oleh para kepsek tidak berdasar, karena temuan pengelolaan dana bos SD dan SMP tahun 2022 yang lalu sudah dianggap selesai seperti di Kabupaten/kota yang lain. Namun kenyataannya kenapa cuma di Pinrang, para kepsek tetap dimintai pengembalian oleh dinas pendidikan melalui Pengurus kepsek SD dan SMP di setiap kecamatan.
Sejalan dengan itu lanjut Rusman, Lembaga Pemantau Keuangan dan Aset Negara (LPKN) akan menyurat dan melaporkan kasus ini ke kemendikbudristek dan mengharapkan APH untuk segera memeriksa ketua K3S SD dan SMP tiap kecamatan karena beberapa kepsek mengakui bahwa setoran itu sudah dikumpul oleh pengurus kepsek ke dinas pendidikan. (tim Jurnal Polisi)